Katakata wisuda tahfidz. Satu per satu wisudawan dan wisudawati Wisuda Tahfizh Nasional 2021 Daarul Quran dipanggil namanya untuk naik ke atas panggung. Download contoh sertifikat piagam khatam ngaji khotmil Quran. Selamat atas wisuda tahfidz yang sudah ananda lalui dengan penuh suka cita. 7 Membasuh anggota wudhu sebanyak tiga kali-tiga kali. "Beginilah berwudhu, barang siapa melebihi ini, berarti ia menyeleweng, melampaui batas, dan berbuat aniaya." (HR. Ahmad dan Ibnu Majah) 8) Mendahulukan anggota yang kanan. "Apabila kamu sekalian berwudhu maka mulailah dengan bagian-bagian anggotamu yang kanan." (HR. Arba'ah) Dibawahini Kata Kata Mutiara Tentang Air Wudhu 2019 keren tahun ini, bagi Anda yang sering kirim gambar di media social seperti di BBM, Line, W.A serta media sosial serta lainnya diblog ini ada banyak kumpulan foto kata kata mutiara paling koplak serta gokil yang kami kumpulkan dari berbagai site dan terus posting khusus buat pelanggan di blog 3 Cantik Bercahaya Dengan air Wudhu. Waktu yang sangat baik jika diawali dengan berwudhu, (hal ini diluar dari kegiatan shalat) yaitu : Wudhu sebelum tidur !! mungkin kedengarannya sepele, tapi ketahuialah sahabat muslimah, selain mempersuci diri, wudhu sangat baik dilakukan sebelum tidur. Bisaterlihat cantik merupakan impian setiap wanita dan menjadi hal yang sangat manusiawi karena naluri seorang wanita akan selalu ingin terlihat cantik secara raga dan jasmani. Agar bisa terlihat cantik setiap hari, banyak wanita yang melakukan perawatan, membeli alat kosmetik lengkap dan bahkan menyisihkan uangnya untuk membeli baju terbaru. Vay Tiแปn Trแบฃ Gรณp Theo Thรกng Chแป‰ Cแบงn Cmnd Hแป— Trแปฃ Nแปฃ Xแบฅu. GALAMEDIA - Wudhu merupakan proses menyucikan diri dari hadas kecil dan hadas besar. Wudhu biasanya dilakukan sebelum melaksanakan merupakan syarat sah sholat bagi umat muslim. Setidaknya umat muslin berwudhu sebanyak lima kali dalam sehari ketika hendak melaksanakan sholat wajib lima ternyata mempunyai banyak manfaat bagi kesehatan. Berwudhu bisa mencegah berbagai penyakit dan membuat wajah awet muda. Baca Juga Coba Menu Baru, Aneka Bakso yang Diburu di Hari Lebaran2. Menjaga kesehatan pernapasanSalah satu gerakan wudhu yaitu menghirup air ke dalam rongga hidung. Hal ini disinyalir mampu membersihkan rongga hidung dari segala macam kotoran yang Menjaga sistem pencernaanAhli kesehatan Jerman Prof. Dr. Jamieson menyebutkan mandi merupakan salah satu kegiatan yang bisa meyegarkan serta merangsang alat-alat pencernaan dalam pertukaran sebab itu, wudhu juga bisa dikategorikan sebagai membersihkan badan sehingga dapat menjaga kesehatan sistem pencernaan. Baca Juga Jabar Siapkan Rapid Test Antigen untuk di Destinasi Wisata4. Mencegah kanker kulitKanker kulit sebagian besar diakibatkan oleh bahan-bahan kimia yang menempel di pori-pori. Oleh sebab itu, dengan berwudhu bahan kimia yang menempel di kulit bisa larut dan terbuang bersama Meningkatkan konsentrasiBerwudhu menjadi salah satu pilihan di kala sulit air pada muka dan kepala membuat efek segar pada kepala sehingga membuat pikiran menjadi lebih segar. Editor Mia Fahrani Sumber Berbagai Sumber Tags Terkini Jakarta - Wudhu merupakan salah satu syarat sah salat. Seperti sunnah dari Rasulullah SAW setelah selesai wudhu kita dianjurkan untuk membaca doa setelah tersebut dijelaskan dalam Kitab Al-Adzkar karya Imam Nawawi dengan bersandar pada riwayat shahih yang berasal dari Umar bin Khattab RA. Dia mengatakan bahwa Rasulullah SAW bersabda,"Barang siapa berwudhu lalu mengucapkan, 'Aku bersaksi bahwa tiada Tuhan selain Allah yang Maha Esa dan tiada sekutu baginya, dan aku bersaksi bahwa Muhammad adalah seorang hamba dan utusan-Nya', maka dibukakanlah baginya kedelapan pintu surga, di mana dia bisa masuk dari pintu mana saja yang dikehendakinya." HR Muslim, Abu Dawud, At-Tirmidzi, An-Nasa'i, dan dalam Al-Kubra dan Amal Al-Yaum wa Al-Lailah, Ibnu Majah, dan lainnya Imam Muslim meriwayatkan hadits tersebut dalam Shahih-nya dan At-Tirmidzi menambahkan, "Ya Allah, jadikanlah aku termasuk orang yang bertobat dan jadikanlah aku termasuk orang yang bersuci."Doa setelah wudhu dan keutamaannya juga terdapat dalam Kitab Sunan Ad-Daraquthni dan Musnad Ahmad. Namun, keduanya meriwayatkan dengan sanad yang zikir atau doa setelah wudhu, Syaikh Nashr Al-Maqdisi berkata, "Bersamaan dengan zikir-zikir ini, hendaklah dia mengucapkan, 'Ya Allah, limpahkan sholawat kepada Muhammad dan keluarga Muhammad, serta keselamatan semoga senantiasa menaunginya."Imam an-Nawawi menjelaskan lebih lanjut, para ulama mazhab berpendapat bahwa zikir-zikir tersebut diucapkan dengan menghadap kiblat dan dilakukan setelah selesai Doa setelah WudhuMelansir dari Ali Akbar bin Aqil dalam buku Tuntunan Doa & Zikir untuk Segala Situasi & Kebutuhan, berikut bacaan doa setelah wudhu lengkap Arab, latin dan artinya,ุฃูŽุดู’ู‡ูŽุฏู ุฃูŽู†ู’ ู„ุง ุฅู„ู‡ ุฅู„ุง ุงู„ู„ู‡ู ูˆูŽุญู’ุฏูŽู‡ู ู„ูŽุง ุดูŽุฑููŠูƒูŽ ู„ูŽู‡ูุŒ ูˆูŽ ุฃูŽุดู’ู‡ูŽุฏู ุฃูŽู†ู‘ูŽ ู…ูุญูŽู…ู‘ูŽุฏุงู‹ ุนูŽุจู’ุฏูู‡ู ูˆูŽุฑูŽุณููˆู„ูู‡ูุŒ ุงู„ู„ู‘ู‡ูู…ู‘ูŽ ุงุฌู’ุนูŽู„ู’ู†ููŠ ู…ูู†ูŽ ุงู„ุชู‘ูŽูˆู‘ูŽุงุจููŠู†ูŽ ูˆูŽ ุงุฌู’ุนูŽู„ู’ู†ููŠ ู…ูู†ูŽ ุงู„ู’ู…ูุชูŽุทูŽู‡ู‘ูุฑููŠู†ูŽ ุŒ ุณูุจู’ุญุงู†ูŽูƒูŽ ุงู„ู„ู‘ู‡ูู…ู‘ูŽ ูˆูŽุจูุญูŽู…ู’ุฏููƒูŽุŒ ุฃูŽุดู’ู‡ูŽุฏู ุฃูŽู†ู’ ู„ูŽุง ุฅูู„ูŽู‡ูŽ ุฅูู„ุง ุฃูŽู†ู’ุชูŽุŒ ุฃูŽุณู’ุชูŽุบู’ููุฑููƒูŽ ูˆูŽุฃูŽุชููˆุจู ุฅูู„ูŽูŠู’ูƒูŽArab latin Asy-hadu an laa ilaaha illallaah wahdahu laa syariika lahu, wa asy-hadu anna muhammadan 'abduhu wa rasuuluhu, allaahummaj'alnii minat tawwaabiin, waj'alnii minal mutathahhiriin, subhanakallahumma wa bi hamdika, asy- hadu an laa ilaaha illaa anta, astaghfiruka wa atuubu "Aku bersaksi bahwa tiada Tuhan selain Allah, Yang Mahaesa, tiada sekutu bagi-Nya. Dan aku bersaksi bahwa Muhammad adalah hamba dan rasul-Nya. Ya Allah, jadikanlah aku termasuk golongan yang bertobat dan jadikanlah aku termasuk golongan yang menyucikan diri. Maha Suci Engkau, ya Allah, dan dengan memuji-Mu aku bersaksi bahwa tiada Tuhan selain Engkau. Aku memohon ampunan kepada-Mu dan aku bertobat H Sagiran dalam buku Gantung Wudhu menjelaskan lebih lanjut mengenai keutamaan membaca doa setelah berwudhu. Ia mengatakan, kalimat ุงู„ู„ู‘ู‡ูู…ู‘ูŽ ุงุฌู’ุนูŽู„ู’ู†ููŠ ู…ูู†ูŽ ุงู„ุชู‘ูŽูˆู‘ูŽุงุจููŠู†ูŽ ูˆูŽ ุงุฌู’ุนูŽู„ู’ู†ููŠ ู…ูู†ูŽ ุงู„ู’ู…ูุชูŽุทูŽู‡ู‘ูุฑููŠู†ูŽ, kata ู…ูู†ูŽ ุงู„ู’ู…ูุชูŽุทูŽู‡ู‘ูุฑููŠู†ูŽ adalah orang-orang yang bertobat. Dari tobat tersebut artinya menyucikan kita dari dosa-dosa dengan perantara itulah, dikatakan dalam suatu riwayat bahwa tetesan air wudhu ibarat bergugurannya dosa-dosa kita. Dengan memanjatkan doa tersebut, kita dijadikan Allah SWT sebagai orang-orang suci. Simak Video "Kekuatan Doa" [GambasVideo 20detik] kri/kri ๏ปฟSegala puji bagi Allah, Rabb semesta alam. Shalawat dan salam kepada Nabi kita Muhammad, keluarga, para sahabat dan orang-orang yang mengikuti mereka dengan baik hingga akhir telah mengetahui bersama bahwa di antara syarat sah shalat diharuskan untuk berwudhu terlebih dahulu. Untuk berwudhu tentu saja memerlukan air. Lalu air seperti saja yang boleh digunakan untuk berwudhu? Itulah yang akan kami angkat dalam pembahasan kali ini. Semoga Dua Macam AirPerlu diketahui bahwa air itu ada dua macam yaitu air muthlaq dan air Air MuthlaqAir muthlaq ini biasa disebut pula air thohur suci dan mensucikan. Maksudnya, air muthlaq adalah air yang tetap seperti kondisi asalnya. Air ini adalah setiap air yang keluar dari dalam bumi maupun turun dari langit. Sebagaimana Allah Taโ€™ala berfirman,ูˆูŽุฃูŽู†ู’ุฒูŽู„ู’ู†ูŽุง ู…ูู†ูŽ ุงู„ุณู‘ูŽู…ูŽุงุกู ู…ูŽุงุกู‹ ุทูŽู‡ููˆุฑู‹ุงโ€œDan Kami turunkan dari langit air yang suci.โ€ QS. Al Furqon 48Yang juga termasuk air muthlaq adalah air sungai, air salju, embun, dan air sumur kecuali jika air-air tersebut berubah karena begitu lama dibiarkan atau karena bercampur dengan benda yang suci sehingga air tersebut tidak disebut lagi air pula yang termasuk air muthlaq adalah air laut. Nabi shallallahu alaihi wa sallam pernah ditanyakan mengenai air laut, beliau pun menjawab,ู‡ููˆูŽ ุงู„ุทู‘ูŽู‡ููˆุฑู ู…ูŽุงุคูู‡ู ุงู„ู’ุญูู„ู‘ู ู…ูŽูŠู’ุชูŽุชูู‡ูโ€œAir laut tersebut thohur suci lagi mensucikan, bahkan bangkainya pun halal.โ€ [1]Air-air inilah yang boleh digunakan untuk berwudhu dan mandi tanpa ada perselisihan pendapat antara para jika air muthlaq tercampur benda lain yang suci?Di sini ada dua rincian, yaitu1. Jika air tersebut tercampur dengan benda suci dan jumlahnya sedikit, sehingga air tersebut tidak berubah apa-apa dan masih tetap disebut air air muthlaq, maka ia boleh digunakan untuk berwudhu. Misalnya, air dalam bak yang berukuran 300 liter kemasukan sabun yang hanya seukuran 2 mm, maka tentu saja air tersebut tidak berubah dan boleh digunakan untuk Jika air tersebut tercampur dengan benda suci sehingga air tersebut tidak lagi disebut air air muthlaq, namun ada โ€œembel-embelโ€ seperti jika tercampur sabun, disebut air sabun atau tercampur teh, disebut air teh, maka air seperti ini tidak disebut dengan air muthlaq sehingga tidak boleh digunakan untuk bersuci berwudhu atau mandi.Kedua Air NajisAir najis adalah air yang tercampur najis dan berubah salah satu dari tiga sifat yaitu bau, rasa atau warnanya. Air bisa berubah dari hukum asal yaitu suci apabila berubah salah satu dari tiga sifat yaitu berubah warna, rasa atau Abu Umamah Al Bahiliy, Rasulullah shallallahu alaihi wa sallam bersabda,ุฅูู†ู‘ูŽ ุงู„ู’ู…ูŽุงุกูŽ ู„ุงูŽ ูŠูู†ูŽุฌู‘ูุณูู‡ู ุดูŽู‰ู’ุกูŒ ุฅูู„ุงู‘ูŽ ู…ูŽุง ุบูŽู„ูŽุจูŽ ุนูŽู„ูŽู‰ ุฑููŠุญูู‡ู ูˆูŽุทูŽุนู’ู…ูู‡ู ูˆูŽู„ูŽูˆู’ู†ูู‡ูโ€œSesungguhnya air tidaklah dinajiskan oleh sesuatu pun selain yang mempengaruhi bau, rasa, dan warnanya.โ€ Tambahan โ€œselain yang mempengaruhi bau, rasa, dan warnanyaโ€ adalah tambahan yang dhoโ€™if. Namun, An Nawawi mengatakan, โ€œPara ulama telah sepakat untuk berhukum dengan tambahan ini.โ€ Ibnul Mundzir mengatakan, โ€œPara ulama telah sepakat bahwa air yang sedikit maupun banyak jika terkena najis dan berubah rasa, warna dan baunya, maka itu adalah air yang najis.โ€ Ibnul Mulaqqin mengatakan, โ€œTiga pengecualian dalam hadits Abu Umamah di atas tambahan yang dhoโ€™if lemah. Yang menjadi hujah argumen pada saat ini adalah ijmaโ€™ kesepakatan kaum muslimin sebagaimana dikatakan oleh Asy Syafiโ€™i, Al Baihaqi, dll.โ€ Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah mengatakan, โ€œSesuatu yang telah disepakati oleh kaum muslimin, maka itu pasti terdapat nashnya dalil tegasnya. Kami tidak mengetahui terdapat satu masalah yang telah mereka sepakati, namun tidak ada nashnya.โ€[2]Intinya, air jenis kedua ini air najis tidak boleh digunakan untuk berwudhu.[3]Bolehkah Air Mustaโ€™mal Digunakan untuk Bersuci?Yang dimaksud air mustaโ€™mal adalah air yang jatuh dari anggota wudhu orang yang berwudhu. Atau gampangnya kita sebut air mustaโ€™mal dengan air bekas ulama berselisih pendapat apakah air ini masih disebut air yang bisa mensucikan muthohhir ataukah pendapat yang lebih kuat, air mustaโ€™mal termasuk air muthohhir mensucikan, berarti bisa digunakan untuk berwudhu dan mandi selama ia tidak keluar dari nama air muthlaq atau tidak menjadi najis disebabkan tercampur dengan sesuatu yang najis sehingga merubah bau, rasa atau warnanya. Inilah pendapat yang dianut oleh Ali bin Abi Tholib, Ibnu Umar, Abu Umamah, sekelompok ulama salaf, pendapat yang masyhur dari Malikiyah, merupakan salah satu pendapat dari Imam Asy Syafiโ€™i dan Imam Ahmad, pendapat Ibnu Hazm, Ibnul Mundzir dan Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah.[4]Dalil-dalil yang menguatkan pendapat bahwa air mustaโ€™mal masih termasuk air yang suciPertama Dari Abu Hudzaifah, beliau berkata,ุฎูŽุฑูŽุฌูŽ ุนูŽู„ูŽูŠู’ู†ูŽุง ุฑูŽุณููˆู„ู ุงู„ู„ู‘ูŽู‡ู โ€“ ุตู„ู‰ ุงู„ู„ู‡ ุนู„ูŠู‡ ูˆุณู„ู… โ€“ ุจูุงู„ู’ู‡ูŽุงุฌูุฑูŽุฉู ุŒ ููŽุฃูุชูู‰ูŽ ุจููˆูŽุถููˆุกู ููŽุชูŽูˆูŽุถู‘ูŽุฃูŽ ุŒ ููŽุฌูŽุนูŽู„ูŽ ุงู„ู†ู‘ูŽุงุณู ูŠูŽุฃู’ุฎูุฐููˆู†ูŽ ู…ูู†ู’ ููŽุถู’ู„ู ูˆูŽุถููˆุฆูู‡ู ููŽูŠูŽุชูŽู…ูŽุณู‘ูŽุญููˆู†ูŽ ุจูู‡ูโ€œRasulullah shallallahu alaihi wa sallam pernah keluar bersama kami di al Hajiroh, lalu beliau didatangkan air wudhu untuk berwudhu. Kemudian para sahabat mengambil bekas air wudhu beliau. Mereka pun menggunakannya untuk mengusap.โ€[5]Ibnu Hajar Al Asqolani mengatakan, โ€œHadits ini bisa dipahami bahwa air bekas wudhu tadi adalah air yang mengalir dari anggota wudhu Nabi shallallahu alaihi wa sallam. Sehingga ini adalah dalil yang sangat-sangat jelas bahwa air mustaโ€™mal adalah air yang suci.โ€[6]Kedua Dari Miswar, ia mengatakan,ูˆูŽุฅูุฐูŽุง ุชูŽูˆูŽุถู‘ูŽุฃูŽ ุงู„ู†ู‘ูŽุจูู‰ู‘ู โ€“ ุตู„ู‰ ุงู„ู„ู‡ ุนู„ูŠู‡ ูˆุณู„ู… โ€“ ูƒูŽุงุฏููˆุง ูŠูŽู‚ู’ุชูŽุชูู„ููˆู†ูŽ ุนูŽู„ูŽู‰ ูˆูŽุถููˆุฆูู‡ูโ€œJika Nabi shallallahu alaihi wa sallam berwudhu, mereka para sahabat hampir-hampir saling membunuh karena memperebutkan bekas wudhu beliau.โ€[7]Air yang diceritakan dalam hadits-hadits di atas digunakan kembali untuk bertabaruk diambil berkahnya. Jika air mustaโ€™mal itu najis, lantas kenapa digunakan? Ibnu Hajar Al Asqolani mengatakan, โ€œHadits-hadits ini adalah bantahan kepada orang-orang yang menganggap bahwa air mustaโ€™mal itu najis. Bagaimana mungkin air najis digunakan untuk diambil berkahnya?โ€[8]Ketiga Dari Ar Rubayyiโ€™, ia mengatakan,ุฃูŽู†ู‘ูŽ ุงู„ู†ู‘ูŽุจูู‰ู‘ูŽ -ุตู„ู‰ ุงู„ู„ู‡ ุนู„ูŠู‡ ูˆุณู„ู…- ู…ูŽุณูŽุญูŽ ุจูุฑูŽุฃู’ุณูู‡ู ู…ูู†ู’ ููŽุถู’ู„ู ู…ูŽุงุกู ูƒูŽุงู†ูŽ ููู‰ ูŠูŽุฏูู‡ู.โ€œNabi shallallahu alaihi wa sallam pernah mengusap kepalanya dengan bekas air wudhu yang berada di tangannya.โ€[9]Keempat Dari Jabir, beliau mengatakan,ุฌูŽุงุกูŽ ุฑูŽุณููˆู„ู ุงู„ู„ู‘ูŽู‡ู โ€“ ุตู„ู‰ ุงู„ู„ู‡ ุนู„ูŠู‡ ูˆุณู„ู… โ€“ ูŠูŽุนููˆุฏูู†ูู‰ ุŒ ูˆูŽุฃูŽู†ูŽุง ู…ูŽุฑููŠุถูŒ ู„ุงูŽ ุฃูŽุนู’ู‚ูู„ู ุŒ ููŽุชูŽูˆูŽุถู‘ูŽุฃูŽ ูˆูŽุตูŽุจู‘ูŽ ุนูŽู„ูŽู‰ู‘ูŽ ู…ูู†ู’ ูˆูŽุถููˆุฆูู‡ู ุŒ ููŽุนูŽู‚ูŽู„ู’ุชูโ€œRasulullah shallallahu alaihi wa sallam pernah menjengukku ketika aku sakit dan tidak sadarkan diri. Beliau kemudian berwudhu dan bekas wudhunya beliau usap padaku. Kemudian aku pun tersadar.โ€[10]Kelima Dari Abdullah bin Umar, beliau mengatakan,ูƒูŽุงู†ูŽ ุงู„ุฑู‘ูุฌูŽุงู„ู ูˆูŽุงู„ู†ู‘ูุณูŽุงุกู ูŠูŽุชูŽูˆูŽุถู‘ูŽุฆููˆู†ูŽ ููู‰ ุฒูŽู…ูŽุงู†ู ุฑูŽุณููˆู„ู ุงู„ู„ู‘ูŽู‡ู โ€“ ุตู„ู‰ ุงู„ู„ู‡ ุนู„ูŠู‡ ูˆุณู„ู… โ€“ ุฌูŽู…ููŠุนู‹ุงโ€œDulu di masa Rasulullah shallallahu alaihi wa sallam laki-laki dan perempuan, mereka semua pernah menggunakan bekas wudhu mereka satu sama lain.โ€[11]Keenam Dari Ibnu Abbas, ia menceritakan,ุฃูŽู†ู‘ูŽ ุฑูŽุณููˆู„ูŽ ุงู„ู„ู‘ูŽู‡ู -ุตู„ู‰ ุงู„ู„ู‡ ุนู„ูŠู‡ ูˆุณู„ู…- ูƒูŽุงู†ูŽ ูŠูŽุบู’ุชูŽุณูู„ู ุจูููŽุถู’ู„ู ู…ูŽูŠู’ู…ููˆู†ูŽุฉูŽ.โ€œRasulullah shallallahu alaihi wa sallam pernah mandi dari bekas mandinya Maimunah.โ€[12]Ibnul Mundzir mengatakan, โ€œBerdasarkan ijmaโ€™ kesepakatan para ulama, air yang tersisa pada anggota badan orang yang berwudhu dan orang yang mandi atau yang melekat pada bajunya adalah air yang suci. Oleh karenanya, hal ini menunjukkan bahwa air mustaโ€™mal adalah air yang suci. Jika air tersebut adalah air yang suci, maka tidak ada alasan untuk melarang menggunakan air tersebut untuk berwudhu tanpa ada alasan yang menyelisihinya.โ€[13]Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah mengatakan, โ€œBegitu pula air mustaโ€™mal yang digunakan untuk mensucikan hadats tetap dianggap suci.โ€[14]Sedangkan sebagian ulama semacam Imam Asy Syafiโ€™i dalam salah satu pendapatnya, Imam Malik, Al Auzaโ€™i dan Imam Abu Hanifah serta murid-muridnya berpendapat tidak bolehnya berwudhu dengan air mustaโ€™mal.[15] Namun pendapat yang mereka gunakan kurang tepat karena bertentangan dengan dalil-dalil yang cukup tegas sebagaimana yang kami kemukakan di atas. Wallahu aโ€™ Ada beberapa hadits yang melarang menggunakan air bekas bersucinya wanita semisal hadits dari Al Hakam bin Amr. Beliau berkata,ุฃูŽู†ู‘ูŽ ุงู„ู†ู‘ูŽุจูู‰ู‘ูŽ -ุตู„ู‰ ุงู„ู„ู‡ ุนู„ูŠู‡ ูˆุณู„ู…- ู†ูŽู‡ูŽู‰ ุฃูŽู†ู’ ูŠูŽุชูŽูˆูŽุถู‘ูŽุฃูŽ ุงู„ุฑู‘ูŽุฌูู„ู ุจูููŽุถู’ู„ู ุทูŽู‡ููˆุฑู ุงู„ู’ู…ูŽุฑู’ุฃูŽุฉู.โ€œNabi shallallahu alaihi wa sallam melarang seseorang berwudhu dari air bekar bersucinya wanita.โ€[16] Agar hadits ini tidak bertentangan dengan hadits, โ€œRasulullah shallallahu alaihi wa sallam pernah mandi dari bekas mandinya Maimunahโ€ atau hadits, โ€œDulu di masa Rasulullah shallallahu alaihi wa sallam laki-laki dan perempuan, mereka semua pernah menggunakan bekas wudhu mereka satu sama lainโ€, maka kita bisa melalui jalan kompromi. Kita katakan bahwa larangan dalam hadits Al Hakam bin Amr yang dimaksud adalah larangan tanzih makruh dan tidak sampai diharamkan. Jadi menggunakan air bekas bersucinya wanita dihukumi makruh dan bukan haram. Wallahu aโ€™lam.[17]Apakah Air Kurang dari Dua Qullah Jika Kemasukan Najis Menjadi Najis?Air dua qullah adalah air seukuran 500 rothl Iraqi yang seukuran 90 mitsqol. Jika disetarakan dengan ukuran shoโ€™, dua qullah sama dengan 93,75 shoโ€™[18]. Sedangkan 1 shoโ€™ seukuran 2,5 atau 3 kg. Jika massa jenis air adalah 1 kg/liter dan 1 shoโ€™ kira-kira seukuran 2,5 kg; berarti ukuran dua qullah adalah 93,75 x 2,5 = 234,375 liter. Jadi, ukuran air dua qullah adalah ukuran sekitar 200 liter. Gambaran riilnya adalah air yang terisi penuh pada bak yang berukuran 1 m x 1 m x 0,2 ulama memiliki pendapat bahwa jika air kurang dari dua qullah dan kemasukan najis sedikit ataupun banyak, baik airnya berubah atau tidak, maka air tersebut menjadi najis. Alangkah bagusnya jika kita dapat melihat pembahasan berikut ini.[Hadits Air Dua Qullah]Adapun hadits mengenai air dua qullah adalah sebagai ุจูŽู„ูŽุบูŽ ุงู„ู’ู…ูŽุงุกู ู‚ูู„ู‘ูŽุชูŽูŠู’ู†ู ู„ูŽู…ู’ ูŠูŽุญู’ู…ูู„ู ุงู„ู’ุฎูŽุจูŽุซูŽโ€œJika air telah mencapai dua qullah, maka tidak mungkin dipengaruhi kotoran najis.โ€ HR. Ad DaruquthniDalam riwayat lain disebutkan,ุฅูุฐูŽุง ุจูŽู„ูŽุบูŽ ุงู„ู’ู…ูŽุงุกู ู‚ูู„ู‘ูŽุชูŽูŠู’ู†ู ู„ูŽู…ู’ ูŠูู†ูŽุฌู‘ูุณู’ู‡ู ุดูŽู‰ู’ุกูŒโ€œJika air telah mencapai dua qullah, maka tidak ada sesuatupun yang menajiskannya. โ€ HR. Ibnu Majahโ€ dan Ad Darimi[19][Jika Air Lebih Dari Dua Qullah]Dari hadits dua qullah ini, secara mantuq tekstual, apabila air telah mencapai dua qullah maka ia sulit dipengaruhi oleh najis. Namun, jika air tersebut berubah rasa, bau atau warnanya karena najis, maka dia menjadi najis berdasarkan ijmaโ€™ kesepakatan para ulama.Misalnya air bak kamar mandi jumlahnya kira-kira 300 liter โ€“berarti lebih dari dua qullah- kena percikan air kencing, maka air bak tersebut tetap dikatakan suci karena air dua qullah sulit dipengaruhi oleh najis. Namun, jika kencingnya itu banyak sehingga merubah warna air atau baunya, maka pada saat ini air tersebut mantuq makna tekstual dari hadits di atas. Namun secara mafhum dari hadits ini makna inplisit yaitu bagaimana jika air tersebut kurang dari dua qullah lalu kemasukan najis, para ulama berselisih pendapat. Perhatikan penjelasan selanjutnya.[Jika Air Kurang Dari Dua Qullah]Sebagian ulama seperti Abu Hanifah, Asy Syafiโ€™i, Ahmad dan pengikut mereka menyatakan bahwa jika air kurang dari dua qullah, air tersebut menjadi najis dengan hanya sekedar kemasukan najis walaupun tidak berubah rasa, warna atau menurut pendapat ini, jika air lima liter ini relatif sedikit kemasukan najis misalnya percikan air kencing, walaupun tidak berubah rasa, bau atau warnanya; air tersebut tetap dinilai najis. Alasan mereka adalah berdasarkan mafhum makna inplisit dari hadits dua qullah ini yaitu jika air telah mencapai dua qullah tidak dipengaruhi najis maka kebalikannya jika air tersebut kurang dari dua qullah, jadilah ulama lainnya seperti Imam Malik, ulama Zhohiriyah, Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah, Ibnul Qayyim, Syaikh Muhammad bin Abdul Wahb dan ulama Najd menyatakan bahwa air tidaklah menjadi najis dengan hanya sekedar kemasukan najis. Air tersebut bisa menjadi najis apabila berubah salah satu dari tiga sifat yaitu rasa, warna atau pendapat pertama tadi kurang tepat. Karena ada sebuah hadits yang menyebutkan,ุฅูู†ู‘ูŽ ุงู„ู’ู…ูŽุงุกูŽ ุทูŽู‡ููˆุฑูŒ ู„ุงูŽ ูŠูู†ูŽุฌู‘ูุณูู‡ู ุดูŽู‰ู’ุกูŒโ€œSesungguhnya air itu suci, tidak ada yang dapat menajiskannya.โ€[20]Hadits ini secara mantuq makna tekstual, air asalnya adalah suci sampai berubah rasa, bau atau warnanya. Sedangkan pendapat pertama di atas berargumen dengan mafhum makna inplisit. Padahal para ulama telah menggariskan suatu kaedah, โ€œMakna mantuq lebih didahulukan daripada mafhum.โ€ Maksudnya, makna yang dapat kita simpulkan secara tekstual mantuq lebih utama untuk diamalkan daripada makna yang kita simpulkan secara inplisit mafhum. Inilah kaedah yang biasa digunakan oleh para lainnya, hukum itu ada selama terdapat illah sebab. Jadi kalau ditemukan sesuatu benda suci berubah rasa, warna dan baunya karena benda najis, barulah benda suci tersebut menjadi najis. Jika tidak berubah salah satu dari tiga sifat ini, maka benda suci tersebut tidaklah menjadi najis. Oleh karena itu, dengan alasan inilah pendapat kedua lebih layak untuk dipilih dengan kita tetap menghormati pendapat ulama lainnya. Wallahu aโ€™lam bish showab.[21]Kesimpulannya Najis atau tidaknya air bukanlah dilihat dari ukuran sudah mencapai dua qullah ataukah belum. Jika air lebih dari dua qullah kemasukan najis, lalu berubah salah satu dari tiga sifat tadi, maka air tersebut dihukumi najis. Begitu pula jika air kurang dari dua qullah. Jika salah satu dari tiga sifat tadi berubah, maka air tersebut dihukumi najis. Jika tidak demikian, maka tetap dihukumi sebagaimana asalnya yaitu Menggunakan Air Musyammas Air yang Terkena Terik Matahari?Komisi Fatwa di Saudi Arabia, yaitu Al Lajnah Ad Da-imah lil Buhuts Ilmiyyah wal Iftaโ€™ pernah ditanyakan mengenai hal ini, lalu para ulama yang duduk dalam komisi tersebut menjawabู„ุง ู†ุนู„ู… ุฏู„ูŠู„ุง ุตุญูŠุญุง ูŠู…ู†ุน ู…ู† ุงุณุชุนู…ุงู„ ุงู„ู…ุงุก ุงู„ู…ุดู…ุณ.โ€œKami tidak mengetahui satu dalil shahih yang melarang menggunakan air musyammas air yang terkena terik matahari.โ€Yang menandatangani fatwa ini Syaikh Abdullah bin Quโ€™ud dan Syaikh Abdullah bin Ghodyan selaku anggota, Syaikh Abdur Rozaq Afifi selaku wakil ketua dan Syaikh Abdul Aziz bin Baz selaku ketua. Soal keenam dari Fatwa no. 7757[22]Intinya, air musyammas masih boleh digunakan untuk apa yang kami sajikan ini bermanfaat bagi kaum muslimin puji bagi Allah yang dengan nikmat-Nya segala kebaikan menjadi berkat nikmat Allah di saat turun berkah hujan di Pangukan-Sleman, 3 Shofar 1431 HPenulis Muhammad Abduh TuasikalArtikel HR. Tirmidzi, Abu Daud dan An Nasaโ€™i. Syaikh Al Albani mengatakan bahwa hadits ini shohih dalam Irwaโ€™ul Gholil no. 9.[2] Dinukil dari Tawdhihul Ahkam min Bulughil Marom, Syaikh Abdullah bin Abdirrahman Ali Basam, 1/114, Darul Atsar[3] Lihat penjelasan pembagian air ini di kitab Shahih Fiqh Sunnah, Syaikh Abu Malik, 1/103-104, Al Maktabah At Taufiqiyah. Pembagian seperti ini juga dipilih oleh Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah, Syaikh Muhammad bin Sholih Al Utsaimin dalam Syarhul Mumthiโ€™ dan Syaikh Abdurrahman bin Nashir As Saโ€™di.[4] Lihat Shahih Fiqh Sunnah, 1/104.[5] HR. Bukhari no. 187.[6] Fathul Bari, Ibnu Hajar Al Asqolani, 1/295, Darul Maโ€™rifah, Beirut.[7] HR. Bukhari no. 189.[8] Fathul Bari, 1/296.[9] HR. Abu Daud no. 130. Syaikh Al Albani mengatakan bahwa hadits ini hasan.[10] HR. Bukhari no. 194.[11] HR. Bukhari no. 193.[12] HR. Muslim no. 323.[13] Al Awsath, Ibnul Mundzir, 1/254, Mawqiโ€™ Jaamiโ€™ Al Hadits.[14] Majmuโ€™ Al Fatawa, Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah, 20/519, Darul Wafaโ€™.[15] Lihat Shahih Fiqh Sunnah, 1/106.[16] HR. Abu Daud no. 82. Syaikh Al Albani mengatakan bahwa hadits ini shahih.[17] Cara kompromi dalil semacam ini ditempuh oleh penulis Shahih Fiqh Sunnah -Syaikh Abu Malik-. Lihat Shahih Fiqh Sunnah, 1/107, Al Maktabah At Taufiqiyah.[18] Lihat Tawdhihul Ahkam min Bulughil Marom, Syaikh Ali Basam, 1/116, Darul Atsar, cetakan pertama, 1425 H.[19] Para ulama berselisih mengenai keshahihan hadits air dua qullah. Sebagian ulama menilai bahwa hadits tersebut mudhthorib termasuk dalam golongan hadits dhoโ€™if/lemah baik secara sanad maupun matan isi hadits. Namun ulama hadits abad ini, yaitu Syaikh Muhammad Nashiruddin Al Albani rahimahullah menyatakan bahwa hadits ini shahih. Beliau rahimahullah mengatakan bahwa hadits ini diriwayatkan oleh Ad Darimi, Ath Thohawiy, Ad Daruquthniy, Al Hakim, Al Baihaqi, Ath Thoyalisiy dengan sanad yang shohih. Hadits ini juga telah dishohihkan oleh Ath Thohawiy, Ibnu Khuzaimah, Ibnu Hibban, Al Hakim, Adz Dzahabiy, An Nawawiy dan Ibnu Hajar Al Asqolaniy. Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah mengatakan, โ€œMayoritas pakar hadits menyatakan bahwa hadits ini hasan dan berhujah dengan hadits ini. Mereka telah memberikan sanggahan kepada orang yang mencela melemahkan hadits ini.โ€ Disarikan dari Tawdhihul Ahkam min Bulughil Marom, 1/116[20] HR. Tirmidzi, Abu Daud, An Nasaโ€™i, Ahmad. Hadits ini dikatakan shohih oleh Syaikh Al Albani dalam Misykatul Mashobih no. 478[21] Pembahasan ini disarikan dari Tawdhihul Ahkam min Bulughil Marom, 1/118 dan Syarhul Mumthiโ€™, Syaikh Muhammad bin Sholih Al Utsaimin, 1/33-34, Dar Ibnil Haitsam.[22] Fatwa Al Lajnah Ad Daimah lil Buhuts Ilmiyah wal Iftaโ€™, 7/54, Darul Iftaโ€™. Kosmetik adalah berbagai produk kosmetik mulai dari maskara, lipstik, serta kosmetik yang berbahan dasar minyak silikon silicon-based oil yang disebut dimethicone. Bahan ini membantu untuk menjaga agar kulit tetap itu, ia juga membantu agar produk kosmetik ini mudah diserap oleh kulit dan rambut. Bahan2 inilah yg membuat kosmetik water proof tidak mudah terhapus. Kosmetik water proof termasuk air dalam minyak, yang berarti komponen minyak lebih besar dari pada komponen airnya. Komponen minyak pada kosmetik water proof ini menghalangi penetrasi air ke dalam kulit. Oleh sebab itu, untuk membersihkannya diperlukan suatu surfaktan, sebuah bahan yg dapat mengurangi kontak minyak dengan kulit sehingga komestik water proof dapat dibersihkan. Umumnya, pembersih yg digunakan adalah dalam bentuk milk cleanser dan face tonic. Walaupun kosmetik water proof menjaga riasan seorang wanita tetap segar dan bersih, kosmetik ini tetap saja memiliki beberapa masalah terhadap kesehatan, tetapi bukan termsuk kosmetik berbahaya. Kosmetik jenis ini tidak dapat dihilangkan dengan air, oleh sebab itu dibutuhkan pelarut khusus untuk menghilangkannya. Peralut ini biasanya cukup keras, Kosmetik jenis ini tidak dapat dihilangkan dengan air, oleh sebab itu dibutuhkan pelarut khusus untuk menghilangkannya. Peralut ini biasanya cukup keras. Selain itu kosmetik water proof yg tidak terhapus oleh air, menjadi masalah bagi muslimah yang hendak mengambil wudhu tetapi repot membersihkannya dengan pembersih khusus terlebih dahulu. Sementara itu, penetrasi air ke kulit akan terhalangi oleh kosmetik2 water proof tersebut. Penggunaan maskara yang tahan air juga menghalangi bulu mata terbasahi oleh air. Tampil menarik dan cantik, sudah merupakan fitrah kaum hawa. Beberapa wanita bahkan melakukan apa saja demi tampil menarik. Dari mengecat kuku hingga mempertebal alis dengan maskara atau menggunakan alas bedak tahan lama ternyata sudah menjadi hal yang biasa bagi sebagian muslimah. Selain praktis, kosmetik water proof sering dipilih kaum wanita karena lebih tahan lama. Namun bagaimana hukumnya jika dengan menggunakan kosmetik-kosmetik waterproof ini? Bolehkah menurut syariโ€™at Islam? Sering kita temui pula di masyarakat, pada acara2 tertentu seperti acara pernikahan, wisuda, atau pesta, seorang muslimah enggan untuk membersihkan terlebih dahulu make up yg dikenakan sebelum berwhudu. Selain karna tidak praktis, juga karna wanita ingin riasannya tetap bagus meski menjalankan shalat. โ€ข Menurut Dr. Isnawati Rais, MA Dosen ilmu hadits Fakultas Syariโ€™ah, UIN Jakarta, sampainya air wudhu menjadi syarat sahnya wudhu. Oleh karna itu, jika terdapat anggota wudhu yg tidak terkena air maka wudhunya tidak sah. Beliau menuturkan boleh saja menggunakan kosmetik water proof asal dibersihkan terlebih dahulu sebelum berwhudu. Menggunakan cat kuku, maskara, dan bedak water proof hanya akan menghalagi terbasuhnya air ke anggota wudhu. Allah berfirman dalam surat Al-Muโ€™minum ayat 51 โ€œWahai umat manusia, sesungguhnya Allah adalah thayyib baik, tidak akan menerima kecuali yang thayyib baik dan halal; dan Allah memerintahkan kepada orang beriman segala apa yang Dia perintahkan kepada para rasul.โ€ Setelah mempertimbangkan baik dan buruknya kosmetik water proof , sebaiknya kosmetik water proof digunakan pada acara2 khusus saja seperti pernikahan, pesta dan acara penting lainnya / sebaiknya menggunakan maskara / kosmetik water proof lainnya pada saat sedang menstruasi aja sehingga tidak perlu repot memikirkan bagai mana menghapusnya. Sebagai muslimah, kita harus pintar dalam memilih kosmetik. Jika ingin tampil menarik dan berbeda juga harus tetap mempertimbangkannya dari segi syariโ€™at Islam. Percuma saja kita tampil cantik di hadapan makhluk Allah namun buruk di mata Sang Pencipta karna amalan kita yg tidak sempurna. โ€ข Dr. Muzammil H. Siddiqi pernah menjawab pertanyaan mengenai boleh tidaknya seorang muslimah memakai kosmetik. 1 . Diperbolehkan bagi seorang wanita menggunakan kosmetik dan lipstik untuk mempercantik dirinya sendiri. Ia diperbolehkan shalat dalam keadaan menggunakan kosmetik asalkan ia memakainya setelah berwhudu. Namun, harus dipastikan juga kosmetik yg dipakai itu tidak mengandung sesuatu yg diperkirakan tidak bersih dan dilarang dalam Islam zat haram. Beberapa kosmetik mungkin bisa saja mengandung bahan dari babi & itu dilarang serta tidak boleh dipakai. Para wanita harus memastikan telah mencuci anggota tubuhnya yg mesti dibasuh oleh air wudhu sebelum memakai lipstik atau kosmetik lainnya. Seorang wanita yg mengabaikan soal wudhu ini hanya gara-gara tidak ingin wudhunya itu mengganggu make up-nya maka ia telah berdosa. Ingatlah baik-baik bahwa berwudhu adalah aktivitas penting agar kita bisa melaksanakan shalat. Nabi Saw bersabda โ€œShalat tidak diterima tanpa wudhu.โ€ Jika ada bagian tubuh yg semestinya dibasuh tetapi tidak dibasuh maka wudhunya tidak lengkap dan shalat yg dikerjakannya pun menjadi tidak sah. 2 , Meskipun wantia diperbolehkan menggunakan lipstik / kosmetik lainnya untuk mempercantik dirinya sendiri, tetapi seperti hal lainnya dalam Islam maka ini pun harus dalam batasan yg tidak berlebih-lebihan. Terlalu banyak menggunakan kosmetik menghabiskan uang juga waktu begitu banyak tidak dierima dalam sistem dan nilai2 Islam. Islam menginginkan pengikutnya, baik itu laki-laki maupun wanita, untuk menjadi seseorang yg bersikap rendah hati, sopan, tidak berlebih-lebihan dan sederhana. Jika ada muslimah yg keluar dari rumahnya, terutama untuk acara kumpul2 bersama maka mereka mesti lebih hati-hati dengan penampilannya. Penampilan mereka harus tidak terkesan pamer / terkesan mengundang laki-laki untuk mendekatinya. Mereka tetap bisa tampil sesuai acara, cantik, rapi, tetapi penampilannya itu tetap menjaga harga diri dan kehormatannya. Mereka harus menjaga kesucian dirinya sendiri dan juga kesucian masyarakat di sekitarnya. Tentunya hal ini juga berlaku bagi muslimah yang sedang bersanding di pelaminan, dalam sebuah walimah. Di daerah kita, seorang pengantin wanita sudah jamak harus berpenampilan berbeda di pelaminan. Memakai make up adalah hal yang wajar sekali. Padalah, acara walimah ini bisa berlangsung lama, sementara make up harus dipertahankan sampai walimah selesai. Akhirnya, wudhu dan shalat menjadi hal yang dibuat sulit. Duhai muslimah, jangan karna adanya pameo sekali seumur hidup, lantas engkau mengabaikan ibadahmu. Sesungguhnya, solusi hal ini amatlah mudah. Jika anda tidak dapat memungkiri untuk tidak memakai make up yang tidak boleh dihapus sampai walimah selesai, anda harus mempertahankan wudhu. Ya, berwudhulah sebelum anda dimake up dan jagalah wudhu anda jangan sampai batal sampai waktu shalat tiba Jakarta - Doa setelah wudhu biasa dibaca setelah melakukan wudhu. Istilah wudhu sendiri mengacu pada salah satu syarat penting untuk melakukan ibadah wajib serta penambah pahala saat menunaikan ibadah sunnah yang tidak mewajibkan wudhu. Wudhu menjadi syarat sah sholat fardhu. Adapun terkait contoh ibadah sunnah yang tidak mengharuskan wudhu yaitu membaca zikir-zikir ringan, tasbih serta doa setelah wudhu sering dilupakan, alangkah baiknya kita membaca doa tersebut meskipun hukumnya sunnah. Terlebih, amalan sunnah sering dianggap remeh karena tidak dihitung sebagai dosa jika buku Gantung Wudhu karya Dr. dr. H. Sagiran, makna yang terkandung dalam doa setelah wudhu sangat istimewa. Dalam doa tersebut kita memohon kepada Allah SWT dengan menjadikan wudhu sebagai perantara ibadah agar kita menjadi orang yang bersih lahir dan merupakan doa setelah ุฃูŽู†ู’ ู„ูŽุง ุฅู„ูŽู‡ูŽ ุฅู„ู‘ูŽุง ุงู„ู„ู‡ูŽ ูˆูŽุญู’ุฏูŽู‡ู ู„ูŽุง ุดูŽุฑููŠูƒูŽ ู„ูŽู‡ู ูˆูŽุฃูŽุดู’ู‡ูŽุฏู ุฃูŽู†ู‘ูŽ ู…ูุญูŽู…ู‘ูŽุฏู‹ุง ุนูŽุจู’ุฏูู‡ู ูˆูŽุฑูŽุณููˆู„ูู‡ู ุงู„ู„ู‘ูŽู‡ูู…ู‘ูŽ ุงุฌู’ุนูŽู„ู’ู†ููŠ ู…ูู†ูŽ ุงู„ุชู‘ูŽูˆู‘ูŽุงุจููŠู†ูŽ ูˆูŽุงุฌู’ุนูŽู„ู’ู†ููŠู’ ู…ูู†ู’ ุงู„ู’ู…ูุชูŽุทูŽู‡ู‘ูุฑููŠู†ูŽLatin Asyhadu al laa ilaaha illallah wahdahu laa syariika lah, wa asyhadu anna muhammadan 'abduhu wa rasuuluhu. Allahumma ij'alni minat tawwaabiina waj'alni minal "Aku bersaksi tiada Tuhan selain Allah Yang Maha Esa, tidak ada sekutu baginya. Dan aku bersaksi bahwa Nabi Muhammad adalah hamba dan utusannya. Ya Allah, jadikanlah aku bagian dari orang-orang yang bertobat dan jadikanlah aku golongan orang-orang yang suci".Pada kata minat tawwaabiina memiliki arti orang-orang yang bertobat. Tobat merupakan cara seorang hamba memohon ampun kepada Tuhannya dari dosa-dosa yang ia perbuat, maka dari itu salah satu keutamaan membaca doa setelah wudhu yaitu sebagai perantara dalam bertobat. saja bila kita selalu membacanya usai melaksanakan wudhu, artinya kita dijadikan orang-orang yang suci oleh Allah SWT. Dengan terus menerus memanjatkan doa tersebut, niscaya hidup kita akan mengalami perubahan yang dahsyat ke arah yang lebih setelah wudhu juga termasuk ke dalam satu dari beberapa adab yang harus diperhatikan dalam berwudhu. Adapun adab-adab lainnya saat berwudhu sebagaimana dikutip dari Buku Pintar 50 adab Islam yang disusun oleh Arfiani, yaituMembaca setiap hendak melaksanakaan sholat atau tidak berwudhu lagi apabila masih memiliki wudhu yang belum wudhu dengan dalam menggunakan istinsyaq saat berkumur, yaitu memasukkan air ke dalam dengan tangan kanan dan mengeluarkannya dengan tangan seluruh kepala bersamaan dengan telinga bagian luar dan melebihi kedua siku dan kedua mata kaki saat dan doa selesai doa setelah berwudhu lengkap dengan arti dan keutamaannya. Berarti mulai sekarang, detikers harus membaca doa setelah wudhu ya! Simak Video "Kekuatan Doa" [GambasVideo 20detik] lus/lus

kata kata cantik karena air wudhu