Dalampraktik, pengalaman penulis sebagai hakim HAM mengadili kasus pelanggaran HAM berat Timor Timur 1999 dan Tanjung Priok 1984 di Pengadilan HAM "Ad Hoc" Jakarta (2002-2005), pembentukan pengadilan HAM ad hoc atas kedua peristiwa itu "satu paket", didasarkan pada Keppres No 53/2001 yang diperbarui dengan Keppres No 96/2001. 1 Pertama adalah mekanisme pengadilan HAM ad hoc untuk pelanggaran HAM masa lalu sebelum adanya undang-undang ini; 2. Kedua adalah pengadilan HAM yang sifatnya permanen terhadap kasus setelah terbentuknya UU No. 26 Tahun 2000; 3. Ketiga adalah dibukanya jalan mekanisme komisi kebenaran dan rekonsiliasi untuk penyelesaian pelanggaran HAM yang Peristiwaini ditandai dengan agresi militer dan penyelesaiannya sudah dilakukan di pengadilan ham ad hoc jakarta pada tahun 2002 hingga 2003. Kasus pelanggaran ham israel terhadap palestina. Contoh kasus pelanggaran ham di indonesia di antaranya tragedi g30s/pki, petrus, tragedi trisakti, sampai dengan pembunuhan munir. BacaJuga : Represi terhadap massa yang dilakukan oleh aparat dalam peristiwa Tanjung Priok merupakan kasus pelanggaran HAM yang berhasil disidangkan melalui pengadilan HAM Ad Hoc. Kasus Tanjung Priok disidangkan melalui pengadilan HAM Ad Hoc karena? Berdasarkanpenelitian yang telah penulis lakukan dapat disimpulkan bahwa, proses pembentukan Pengadilan HAM Ad Hoc dalam kaitan terjadinya pelanggaran HAM berat seperti terhadap kasus Tanjung Priok dan Timor Timur telah sesuai dengan ketentuan Pasal 43 ayat (2) Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2000 tentang Pengadilan HAM melalui Keputusan Presiden Vay Tiền Nhanh Chỉ Cần Cmnd Nợ Xấu. Jakarta - Demonstrasi berujung kekerasan berdarah di Tanjung Priok, 38 tahun lalu itu bermula saat masyarakat, terutama di Jakarta, menolak penerapan Pancasila sebagai asas tunggal yang dimunculkan Presiden kedua RI Soeharto. Namun, provokasi dan hasutan diduga sebagai akar yang membuat aksi protes 12 September 1984 terhadap kebijakan Soeharto itu berujung tragedi dari dokumen Komnas HAM, demonstrasi penolakan terhadap Pancasila sebagai asas tunggal berakar pada aksi kekerasan dan penahanan terhadap empat warga, yaitu Achmad Sahi, Syafwan Sulaeman, Syarifuddin Rambe, dan Muhammad orang itu ditahan setelah sebelumnya terdapat aksi pembakaran sepeda motor Babinsa. Pembakaran terjadi setelah masyarakat mendengar ada aksi provokasi yang dilakukan oknum tentara di sebuah masjid. Kabar beredar semakin liar dan menyebabkan masyarakat setempat marah. Aksi untuk menolak penahanan empat orang itu pun kemudian berkumpul dalam sebuah tabligh akbar di Jalan Sindang, di wilayah Koja, Tanjung Priok, Jakarta Utara pada 12 September 1984. Amir Biki, salah seorang tokoh masyarakat, dalam ceramahnya menuntut pembebasan empat orang itu, yang juga jemaah Mushala As Sa’ Biki memimpin massa untuk mendatangi Komando Distrik Militer Jakarta Utara. Berbagai upaya dilakukan agar empat tahanan itu dibebaskan. Namun, upaya yang dilakukan oleh Amir Biki tak mendapat respons yang baik. Massa dihadang aparat keamanan di depan Polres Jakarta keamanan berupaya melakukan tindakan persuasif untuk membubarkan massa. Namun, saat itu massa tidak mau bubar sebelum tuntutannya dipenuhi. Bahkan, menurut Panglima Komando Operasi Pemulihan Keamanan dan Ketertiban LB Moerdani, dari arah massa yang berdemonstrasi terdapat sejumlah provokator yang membawa senjata tajam dan menjadi alasan bagi aparat keamanan untuk bertindak tegas, bahkan brutal. Hujaman timah panas menjadi langkah akhir, ketika imbauan agar massa membubarkan diri tak digubris. Akibatnya, korban berjatuhan. Komnas HAM mencatat korban tewas mencapai 24 orang, sedangkan 55 orang mereka terdapat terdakwa lain, Ratono, yang didakwa telah merongrong dan menyelewengkan ideologi serta haluan negara yang salah. Tidak hanya itu, bahkan pemerintah menahan anggota Petisi 50, AM Fatwa. Sebab, kelompok itu menerbitkan "Lembaran Putih" yang berisi penjelasan mengenai tragedi itu, yang berbeda dengan versi pemerintah. AM Fatwa terkena jerat HAMIklan Masalah yang terjadi di Tanjung Priok ini menjadi sebuah perhatian serius. Pemerintah dinilai tak bisa menyelesaikan masalah ini dengan baik dan melanggar sebuah laporan investigasi Kasus Tanjung Priok terbitan Kontras pada Maret 2000, Komisi Penyelidik Pemeriksa dan Pelanggaran HAM Tanjung Priok KP3T KP3T untuk melakukan penyelidikan kasus pelanggaran HAM karena mendapat tekanan yang serius dari berbagai pihak untuk segera mengusut tuntas peristiwa tersebut. Laporannya adalah terdapat sebuah kesewenang-wenangan dari pihak aparat terhadap korban. Pihak aparat juga melakukan penangkapan dan penahanan di luar proses hukum terhadap seseorang yang dicurigai ikut dalam insiden itu, adanya penghilangan paksa juga terjadi selama selang waktu tiga bulan sejak peristiwa 12 September 1984. Saat itu, korban ditangkap dan ditahan secara semena-mena tanpa ada surat pemberitahuan kepada pihak keluarga dan tanpa alasan yang jelas. Begitu juga penangkapan dan penahanan serta dalam persidangan pun diketemukan ketidakjujuran selama dari KP3T menyebutkan nama-nama yang terlibat dalam aksi pelanggaran HAM tersebut, yaitu dari Babinsa, Kesatuan Arhanud, Koramil Koja, Polres Jakarta Utara dan beberapa perwira tinggi selama kejadian termasuk pelanggaran HAM berat, pemerintah diminta untuk menuntaskan kasus Tanjung Priok itu. Kasus ini akhirnya dianggap sudah diselesaikan melalui proses mediasi dan islah yang BOUFAKARBaca juga 38 Tahun Lalu Peristiwa Tanjung Priok Berdarah, Begini KronologinyaIkuti berita terkini dari di Google News, klik di sini. Sampai saat ini pemerintah dinilai belum menjalankan kewajibannya memberikan keadilan bagi korban. Sejumlah korban dan keluarga korban tragedi Tanjung Priok 1984 mendesak agar pemerintah memenuhi rasa keadilan bagi korban. Pasalnya, hal itu tetap tak terpenuhi walau pengadilan HAM ad hoc sudah diselenggarakan. Karena majelis di tingkat banding dan kasasi membebaskan para pelaku. Kepala Divisi Pemantauan Impunitas Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan KontraS, Yati Andriyani mengatakan pemerintah tetap harus bertanggungjawab atas peristiwa yang terjadi tepat 28 tahun silam itu. Karena dalam kasus pelanggaran HAM berat, tidak dikenal istilah kadaluarsa. Apalagi lewat hasil penyelidikan yang pernah dilakukan Komnas HAM, kasus Tanjung Priok dikategorikan pelanggaran HAM berat. Dalam persidangan pengadilan HAM ad hoc kasus Tanjung Priok, Yati menilai terdapat banyak kejanggalan. Pasalnya, hakim di pengadilan menyatakan terdapat pelanggaran HAM berat dan menimbulkan korban tapi tidak ada pelaku. Yati melihat ada indikasi kuat penyuapan terhadap saksi korban agar mengubah kesaksiannya di pengadilan. Atas dasar itulah Yati berpendapat kasus Tanjung Priok belum dituntaskan negara. “Kami beranggapan kasus Tanjung Priok belum ada penyelesaian oleh negara, semua yang dilakukan sampai saat ini hanya formalitas yang belum memberikan rasa keadilan bagi korban,” kata dia dalam jumpa pers di kantor KontraS Jakarta, Rabu 12/9. Pada saat yang sama salah seorang korban, Aminatun, mengatakan ketidakmampuan institusi pengadilan menghadirkan keadilan bagi korban bukan berarti negara melepas tanggung jawab. Menurutnya, rasa keadilan, fakta kebenaran dan pemulihan harus diupayakan negara melalui otoritas politik yang dimiliki pemerintah. Langkah itu menurut Aminatun sudah diupayakan oleh Presiden Susilo Bambang Yudhoyono SBY dengan memerintahkan Menteri Koordinator Politik Hukum dan Keamanan Menkopolhukam, Djoko Suyanto untuk mencari format penyelesaian terbaik untuk kasus pelangaran HAM berat masa lalu. Atas dasar itu dibentuk tim kecil yang dikomandoi Menkopolhukam untuk melaksanakan perintah presiden tersebut. Sayangnya, sejak tim kecil dibentuk pada Mei 2011, sampai saat ini belum ada hasil yang diketahui para korban atas kerja-kerja yang telah dilakukan tim tersebut. Padahal, Menkopolhukam pernah menemui perwakilan korban dan berjanji akan menyelesaikan kasus pelanggaran HAM berat masa lalu, termasuk Tanjung Priok. › Riset›Merunut Penuntasan Kasus... Banyak kasus pelanggaran ham berat belum terselesaikan, bagaimana nasibnya saat ini? KOMPAS/HERU SRI KUMORO KUMMural sejumlah tokoh yang wafat karena memperjuangan hak-hak buruh, hak asasi manusia, dan hak warga negara pada zaman orde baru seperti Marsinah dan Munir menghiasi tembok di Bojongsari, Depok, Jawa Barat, Minggu 14/3/2021.Sebagian besar kasus pelanggaran hak asasi manusia berat di masa lalu belum memasuki proses penyidikan. Perkara yang telah disidangkan pun hampir membebaskan semua terdakwa. Tak terbantahkah upaya pengusutan dan penyelesaian kasus pelanggaran HAM berat ini jalan di tempat, di jalur yudisial yang besar peristiwa yang ditetapkan sebagai pelanggaran HAM berat masih di babak awal proses penuntasan. Deretan panjang kejahatan terhadap kemanusian yang terjadi di Indonesia pun niscaya makin dilupakan masyarakat. Secara terperinci, terdapat 19 kasus dengan dugaan pelanggaran HAM berat yang terjadi di Indonesia. Peristiwa tersebut terbentang dari tahun 1965 hingga 2014. Merujuk laporan-laporan Komisi Nasional Hak Asasi Manusia Komnas HAM, sebanyak 17 kasus telah rampung diselidiki dan ditetapkan sebagai peristiwa dengan pelanggaran HAM kasus-kasus tersebut, empat diantaranya telah disidangkan. Kasus Tanjung Priok 1984, Timor Timur 1999, dan Abepura 2000 telah diproses di persidangan hingga tingkat kasasi. Semua terdakwa pada kasus Tanjung Priok dan Abepura diputus bebas oleh Mahkamah Agung MA.Adapun pada kasus Timor Timur, hanya satu terdakwa yang dinyatakan bersalah. Pada 13 Maret 2006, MA memvonis Eurico Guterres dengan hukuman 10 tahun penjara. Mantan Wakil Panglima Pasukan Pejuang Prointegrasi Timor Timur ini diyakini melakukan pelanggaran HAM berat di Timor Paniai 2014 juga telah diproses di Pengadilan HAM di Makassar. Pada 8 Desember 2022, Pengadilan Negeri Kelas IA Khusus Makassar memvonis bebas terdakwa tunggal yang dituntut hukuman 10 tahun itu, berkas dari 13 kasus pelanggaran HAM berat lainnya masih bolak-balik antara Komnas HAM dan Kejaksaan Agung Kejagung. Sejumlah kasus telah berusia dua dekade sejak hasil penyelidikan diserahkan Komnas HAM kepada penyelidikan pertama kasus Trisakti, Semanggi I, dan Semanggi II 1998-1999 telah diserahkan Komnas HAM ke Kejagung pada 29 April 2002. Adapun hasil penyelidikan kasus Kerusuhan Mei 1998 telah diserahkan pada 19 September 2003. Sementara kasus Wasior 2001-2002 dan Wamena 2003 telah diserahkan pada 3 September kasus-kasus yang sudah dinyatakan sebagai pelanggaran HAM berat, dua kasus sedang dalam proses penyelidikan untuk menggali apakah terdapat pelanggaran HAM berat di dalamnya. Keduanya adalah Peristiwa Bumi Flora 2001 dan pembunuhan Munir Said Thalib juga Melawan Lupa Duka Korban ReformasiJalan panjangJalan panjang penuntasan pelanggaran HAM berat masa lalu bukanlah pepesan kosong semata. Mayoritas kasus dengan pelanggaran HAM berat yang dituntaskan Komnas HAM masih belum ditindaklanjuti dengan proses setelah proses penyidikan masih banyak tahapan-tahapan yang harus dilalui hingga tersangka mendapatkan hukuman dan keluarga korban mendapatkan hak kompensasi, restitusi, dan hanya proses yang panjang, penuntasan kasus juga melibatkan banyak pemangku kepentingan untuk mendukung jalannya proses yudisial. Dengan silih bergantinya kepemimpinan, langkah mencapai titik akhir penuntasan sungguh sangat 7 Juni 2023 ini Komnas NAM genap berusia 30 tahun dan sepanjang berdirinya tersebut, komisi yang menangani pelanggaran hak asasi manusia ini telah menerima aduan sejak 1993 hingga 2023 dengan mandat UU No. 26 Tahun 2000 tentang Pengadilan HAM, Komnas HAM memiliki kewenangan untuk melakukan penyelidikan terhadap pelanggaran HAM FADLURROHMANPeserta aksi membawa poster tuntutan saat aksi Kamisan ke-773 di depan Istana Merdeka, Jakarta, Kamis 11/5/2023. Dalam aksi Kamisan ke-773 para aktivis menyuarakan tentang 25 tahun kasus-kasus pelanggaran hak asasi manusia HAM pada Mei 1998. Sejumlah kasus pelanggaran HAM tersebut yakni Tragedi penembakan empat mahasiswa Universitas Trisakti hingga kerusuhan massa yang terjadi di berbagai daerah. Para peserta aksi menuntut pemerintah untuk mengusut tuntas Tragedi Trisakti dan Peristiwa 13-15 Mei 1998. Mereka meminta agar Presiden segera memerintahkan Jaksa Agung untuk membentuk tim penyidik ad hoc dan menindaklanjuti kasus-kasus pelanggaran HAM berat yang telah diselidiki Komnas HAM. Mereka juga meminta pemerintah untuk memenuhi hak-hak korban dan para keluarga korban pelanggaran HAM berat ini secara menyeluruh, salah satunya yakni hak atas kebenaran dan keadilan. Selanjutnya, Komnas HAM dapat membentuk tim ad hoc yang melibatkan unsur masyarakat untuk melakukan penyelidikan guna menindaklanjuti kasus dengan dugaan pelanggaran HAM berat. Penyelidikan peristiwa pelanggaran HAM berat dapat dilakukan terhadap peristiwa yang terjadi setelah maupun sebelum adanya undang-undang bukti permulaan yang cukup, Komnas HAM lalu menyampaikan hasil penyelidikan kepada penyidik, yakni Jaksa Agung. Dalam pelaksanaan tugasnya, Jaksa Agung dapat mengangkat penyidik ad hoc yang terdiri atas unsur pemerintah dan atau hasil penyidikan lengkap, Jaksa Agung melakukan penuntutan perkara. Pemeriksaan perkara dilakukan oleh majelis hakim pengadilan HAM yang terdiri dari hakim pada pengadilan HAM dan hakim ad hoc. Hakim ad hoc diangkat dan diberhentikan presiden atas usul ketua pelanggaran HAM yang terjadi sebelum diundangkannya UU Tahun 2000, diperiksa dan diputus oleh Pengadilan HAM ad hoc. Pengadilan ini dibentuk atas usul Dewan Perwakilan Rakyat DPR dengan Keputusan pelanggaran HAM berat dapat dimohonkan banding ke Pengadilan Tinggi dan dimohonkan kasasi ke Mahkamah Agung. Hakim ad hoc di MA diangkat oleh presiden atas usulan korban pelanggaran HAM berat atau ahli warisnya dapat memperoleh kompensasi, restitusi, dan rehabilitasi yang dicantumkan dalam amar putusan Pengadilan HAM. Akan tetapi, melihat fakta persidangan sebelumnya di mana hampir seluruh terdakwa dibebaskan, hak-hak inipun tak diterima korban maupun keluarga juga Komitmen Capres Tuntaskan Pelanggaran HAM Masa LaluTugas mediaMerujuk hasil jajak pendapat Litbang Kompas pada Mei 2023, kurang lebih separuh responden tidak menghiraukan peristiwa pelanggaran HAM di masa lalu. Sebagian besar dari proporsi tersebut mengaku sudah lupa, sementara yang lainnya tidak mengetahui sama contoh pada kasus pelanggaran HAM berat dalam Peristiwa Kerusuhan Mei 1998. Sebanyak 34,2 persen responden mengaku lupa pada peristiwa ini dan 12,6 persen menyebut tidak mengetahui sama memori kolektif pada kejahatan kemanusiaan di masa lalu ini semakin memprihatinkan jika melihat jomplangnya pengetahuan yang dimiliki tiap contoh, 40,9 persen publik muda tidak tahu sama sekali adanya pelanggaran HAM berat pada Peristiwa Mei 1998. Kalangan ini diwakili oleh responden berusia 17-24 ARIYANTO NUGROHOSalah satu aktivis Kamisan bersama mahasiswa Sekolah Tinggi Filsafat Driyarkara menggelar Aksi Kamisan ke-772 di depan Istana Merdeka, Jakarta, Kamis 4/5/2023. Adapun pada kalangan yang lebih matang secara usia, proporsi yang tidak mengetahui sangatlah sedikit. Tercatat hanya 4,2 persen pada 24-39 tahun dan 7,5 persen pada 40-55 tahun. Responden usia 56 tahun ke atas tidak ada yang tidak mengetahui peristiwa Kerusuhan Mei tugas media massa untuk tidak lelah mengabarkan perkembangan kasus ini untuk menjaga ingatan lintas generasi. Lebih lagi, media massa menjadi sumber yang dirujuk oleh separuh publik untuk mengetahui sejarah pelanggaran HAM di tengah arena perlombaan untuk menjadi paling viral, bertekun dalam mengabarkan kondisi pengusutan HAM menjadi tugas mulia. Sinergi bersama masyarakat yang semakin berkesadaran, niscaya akan memberikan energi baik untuk melangkah di jalan panjang peradilan kembali peristiwa pelanggaran HAM berat masa lalu tidak lepas dari upaya memperkuat ingatan bangsa dan negara ini pada pekerjaan rumahnya untuk memberikan keadilan pada korban, keluarganya, dan sejarah. LITBANG KOMPASBaca juga Negara Akui Terjadinya Pelanggaran HAM Berat Rabu, 23 Juli 2003 0935 WIB Iklan TEMPO Interaktif, JakartaPengadilan Ad Hoc HAM Jakarta Pusat siap mengadili perkara pelanggaran hak asasi berat pada peristiwa Tanjung Priok tahun 1984. Kapan pun kami siap, kata Kepala Humas PN Jakarta Pusat Andi Samsan Nganro kepada wartawan di ruang ruang kerjanya, Selasa 11/2 siang. Seperti diberitakan Koran Tempo edisi Selasa 11/2, Ketua Satuan Tugas Hak Asasi Manusia Kejaksaan Agung, Pangaribuan, memastikan berkas dakwaan perkara Priok sudah selesai dan siap dilimpahkan ke pengadilan. Selain itu, Kejaksaan akan segera melantik jaksa penuntut umum ad hoc untuk kasus yang menewaskan sejumlah warga muslim Priok itu. Andi menambahkan, untuk menangani perkara itu pihaknya tidak menghadapi masalah. Karena pelaksanaan tugasnya satu Kepres dengan Pengadilan Ad Hoc HAM Tim-Tim, katanya. Pihaknya sudah menyediakan hakim-hakim untuk pengadilan HAM, baik hakim ad hoc maupun hakim karir. Tinggal ditentukan siapa yang duduk di majelis, ujarnya. Ditambahkan, waktu yang dibutuhkan untuk memulai persidangan paling lambat 10 hari setelah berkas diterima. Sidang itu juga tidak perlu menunggu selesainya sidang kasus HAM Tim-Tim, tambahnya. Sam Cahyadi Tempo News Room Artikel Terkait 5 Manfaat Kefir untuk Kesehatan Tubuh, Bisa Jaga Jantung dan Usus 1 detik lalu Daftar Negara Pecahan Uni Soviet yang Menjadi Anggota NATO 50 detik lalu Fitur Baru Samsung Galaxy Watch, Bisa Beri Peringatan Gejala Awal Stroke 4 menit lalu Hercules Siap Dukung Gibran Maju Pilkada DKI Jakarta 2024 5 menit lalu Rafael Struick dan Ivar Jenner Catat Debut Bersama Timnas Indonesia, Ini Komentar Shin Tae-yong 6 menit lalu Puan Maharani Pastikan DPR Siap Laksanakan Putusan MK Soal Sistem Pemilu 7 menit lalu Rekomendasi Artikel Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini. Video Pilihan 5 Manfaat Kefir untuk Kesehatan Tubuh, Bisa Jaga Jantung dan Usus 1 detik lalu 5 Manfaat Kefir untuk Kesehatan Tubuh, Bisa Jaga Jantung dan Usus Susu kefir merupakan produk fermentasi susu yang dipercaya sebagai warisan Nabi Muhammad SAW. Ada beragam manfaat kefir untuk kesehatan. Daftar Negara Pecahan Uni Soviet yang Menjadi Anggota NATO 50 detik lalu Daftar Negara Pecahan Uni Soviet yang Menjadi Anggota NATO Beberapa negara pecahan Uni Soviet bergabung dengan NATO, yakni Estonia, Latvia, dan Lithuania atau negara-negara Baltik Fitur Baru Samsung Galaxy Watch, Bisa Beri Peringatan Gejala Awal Stroke 4 menit lalu Fitur Baru Samsung Galaxy Watch, Bisa Beri Peringatan Gejala Awal Stroke Fitur yang bisa men-track detak jantung tak beraturan serupa fungsi alat EKG di rumah sakit sedang disiapkan untuk dipasang di Samsung Galaxy Watch. Hercules Siap Dukung Gibran Maju Pilkada DKI Jakarta 2024 5 menit lalu Hercules Siap Dukung Gibran Maju Pilkada DKI Jakarta 2024 Wali Kota Solo Gibran Rakabuming Raka dikunjungi Ketua Umum Gerakan Rakyat Indonesia Bersatu GRIB Rosario de Marshal alias Hercules Rafael Struick dan Ivar Jenner Catat Debut Bersama Timnas Indonesia, Ini Komentar Shin Tae-yong 6 menit lalu Rafael Struick dan Ivar Jenner Catat Debut Bersama Timnas Indonesia, Ini Komentar Shin Tae-yong Rafael Struick dan Ivar Jenner berpeluang menambah catatan penampilannya bersama timnas Indonesia di FIFA Matchday melawan timnas Argentina Senin. Puan Maharani Pastikan DPR Siap Laksanakan Putusan MK Soal Sistem Pemilu 7 menit lalu Puan Maharani Pastikan DPR Siap Laksanakan Putusan MK Soal Sistem Pemilu Puan Maharani menyatakan DPR akan menghormati putusan MK yang menyatakan pemilu tetap menggunakan sistem proporsional terbuka. 4 Tips Memilih Hewan Kurban dari Dosen Universitas Muhammadiyah Surabaya 7 menit lalu 4 Tips Memilih Hewan Kurban dari Dosen Universitas Muhammadiyah Surabaya Pemilihan hewan kurban menjadi hal yang harus diperhatikan bagi umat Islam yang akan berkurban saat Idul Adha. ILO Hampir Sepertiga Pekerja Rumah Tangga di Malaysia dalam Kondisi Kerja Paksa 9 menit lalu ILO Hampir Sepertiga Pekerja Rumah Tangga di Malaysia dalam Kondisi Kerja Paksa ILO mengidentifikasi kondisi seperti jam kerja yang berlebihan, lembur yang tidak dibayar, upah rendah di antara indikator kerja paksa. AHM Gelar Safety Riding Instructors Competition di Cikarang 9 menit lalu AHM Gelar Safety Riding Instructors Competition di Cikarang AHM resmi menggelar Safety Riding Instructors Competition tingkat nasional di Cikarang pada 12-15 Juni 2023. Berikut laporan lengkapnya BEI Jelaskan Penyebab Turunnya Indeks Saham Syariah 10 menit lalu BEI Jelaskan Penyebab Turunnya Indeks Saham Syariah BEI menjelaskan penyebab penurunan berbagai indeks syariah di pasar saham Indonesia selama awal tahun ini. PENYELESAIAN kasus pelanggaran HAM berat masa lalu dinilai lebih efektif dengan membentuk Komisi Kepresidenan ketimbang menjalankan konsep Dewan Kerukunan Nasional DKN. Pemerintah harus mencari solusi agar hak-hak korban terpenuhi. Demikian dikatakan Kepala Divisi Pemantauan Impunitas pada Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan Kontras Feri Kusuma dalam konferensi pers Memperingati Peristiwa Tanjung Priok 1984, di kantor Kontras, Jakarta, Rabu 12/9. Insiden berdarah Tanjung Priok pada 12 September 1984 masih menyisakan duka bagi keluarga korban. Kini tepat 34 tahun pascapetaka, pemerintah belum kunjung mengambil sikap, apakah kasus dapat diselesaikan dengan jalan damai atau justru dianggap selesai tanpa menghukum para pelaku. Berdasarkan laporan Komnas HAM, sambung dia, peristiwa kelam di era Orde Baru itu menimbulkan korban sebanyak 79 orang. Perinciannya, 24 korban meninggal dan 55 lainnya mengalami luka serius. Kasusnya berupa pembunuhan secara kilat summary killing, penangkapan dan penahanan secara sewenang-wenang unlawful arrest and detention, penyiksaan torture, dan penghilangan orang secara paksa enforced disappearance. Beruntung pada 2003-2004 digelar pengadilan HAM ad hoc di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Majelis hakim kemudian memutuskan bahwa telah terjadi pelanggaran HAM berat pada kasus Tanjung Priok. "Akan tetapi pengadilan gagal menghukum para pelaku dan memenuhi hak-hak korban," ujar Feri. Menurut dia, pengadilan HAM ad hoc bukan hanya gagal memberikan kepastian hukum dengan memvonis bersalah para pelaku, namun ikut gagal memberikan kebenaran yang sejati atas peristiwa tersebut. Realitas itu menjadi salah satu hambatan bagi korban untuk mendapatkan hak kompensasi, rehabilitasi, dan restitusi, seperti yang diatur dalam Pasal 35 ayat 1 UU Nomor 26 Tahun 2000 tentang Pengadilan HAM. Aktivis Ikatan Keluarga Korban Orang Hilang Indonesia IKOHI Wanmayeti menambahkan kasus dugaan pelanggaran HAM berat masa lalu, termasuk Tanjung Priok, sejatinya menjadi prioritas pemerintah. Apalagi, janji penuntasan pelbagai kasus itu tercantum dalam visi dan misi pemerintahan Joko Widodo, serta Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional RPJMN 2014-2019. "Namun hingga kini menjelang masa akhir pemerintahannya, janji akan penuntasan ini belum diwujudkan dalam kebijakan yang nyata. Sehingga, hak-hak korban yang seharusnya dipenuhi oleh negara menjadi terabaikan," tuturnya. Di sisi lain, imbuh dia, pemenuhan hak korban juga menjadi terhambat dengan adanya konsep DKN yang digagas Menkopolhukam Wiranto. Konsep itu bertujuan agar penyelesaian kasus pelanggaran HAM dilakukan dengan musyawarah dan mufakat, ketimbang mengedepankan mekanisme peradilan yang dikawatirkan menimbulkan konflik. "Terlihat bahwa DKN dijadikan sebagai agenda 'cuci tangan' yang melanggengkan impunitas. Itu dijadikan sebagai upaya untuk melarikan diri dari pertanggungjawaban hukum, mengingat Wiranto juga sebagai terduga pelaku pelanggaran HAM berat masa lalu." Kontras dan IKOHI berharap apabila Komisi Kepresidenan jadi dibentuk maka strukturalnya harus bermaterikan figur yang berintegritas, berpihak pada keadilan, serta memiliki rekam jejak kredibel pada isu-isu HAM. Komisi Kepresidenan yang berada langsung di bawah presiden dipandang sangat tepat untuk menguraikan dan mencari langkah konstruktif menyelesaikan kasus pelanggaran HAM berat masa lalu. "Kami berharap hati nurani negara untuk kami yang selama ini mengalami penderitaan. Apalagi kasus itu seperti perang, serangan letusan bertubi-tubi, hingga ayah saya, Bachtiar, hilang dan belum ditemukan," timpal warga Tanjung Priok, Jakarta Utara, Nurhayati, 52.OL-6

kasus tanjung priok disidangkan melalui pengadilan ham ad hoc karena