AlamatPT Merpati Abadi Sejahtera. GED ARTHA GRAHA, LT 27, JL. JEND. SUDIRMAN KAV 52-53, KEL SENAYAN (lihat di peta) Kabupaten Jakarta Selatan, Provinsi DKI Jakarta Tahun pendirian. 2009. Kategori Bidang Usaha. Konstruksi Gedung Perkantoran; Konstruksi Gedung Perbelanjaan; AboutPT. Merpati Abadi Sejahtera. Agents Marketing Gallery ANGGOTA SEJAK 2020 Show more details about us Listing Pencarian tidak ditemukan Tidak ada hasil yang sesuai dengan kriteria pencarian Anda. Harap untuk memperbaiki pencarian Anda dengan mengubah atau menghapus filter Anda. AKURATNEWS- PT. Merpati Abadi Sejahtera selaku pengembang kondotel D'Luxor Kuta Bali melalui kuasa hukumnya Elza Syarief dan M Oryzha Al Ghazali buka suara soal isu gugatan wanprestasi yang dialamatkan kepada mereka. Read2 reviews for PT. MERPATI ABADI SEJAHTERA (MAS). Real reviews by real company employee past and present here on Selaku kuasa hukum PT Merpati Abadi Sejahtera, disini kami menjelaskan tentang duduk perkara yang sebenar-benarnya. Dan masyarakat pembeli unit Kondotel D'Luxor Kuta Bali mendapatkan kepastian serta tidak khawatir tentang isu-isu yang mereka sebarkan selama ini," ungkap Elza menambahkan. tags : #Kondotel, #D'Luxor, #Bali, #Kuta, #Elza Syarief Vay Tiền Trả Góp 24 Tháng. BADUNG-Kuasa hukum beberapa investor D'Luxor Condotel Bali, Rinto Wardana menanggapi klarifikasi yang dikeluarkan PT Merpati Abadi Sejahtera. PT Merpati Abadi Sejahtera merupakan perusahaan yang membawahi proyek D'Luxor Condotel Bali di Jalan Raya Kuta No 1, Kelurahan Kuta, Kecamatan Kuta, Kabupaten Badung, Provinsi Bali. Pada klarifikasi PT Merpati Abadi Sejahtera yang diterima media disampaikan hingga tanggal 10 Maret 2023, tidak terdapat proses hukum atau sanksi kepada D'Luxor Condotel Bali secara hukum. Menanggapi klarifikasi tersebut, kuasa hukum beberapa investor D'Luxor Condotel Bali, Rinto Wardana membantahnya. Rinto Wardana merupakan kuasa hukum dari Leny Chandra gugatan wanprestasi, Ety Kalis Damayanti, Indah Kusuma Widjoyo gugatan perbuatan melawan hukum dan Janto Mulyadi gugatan permohonan PKPU. Rinto Wardana mengungkapkan, saat ini PT Merpati Abadi Sejahtera sedang menjalani proses hukum melawan klien-kliennya yang telah bergulir sejak 2020. Berikut catatan lengkap kasus hukum kliennya dengan PT Merpati Abadi Sejahtera Terdapat perkara Nomor 839/ PT Merpati Abadi Sejahtera digugat oleh Leny Chandra. Adapun amar putusan perkara pada tingkat PN Jaksel adalah Pengadilan Negeri Jakarta Selatan tidak berwenang mengadili perkara ini. Menghukum penggugat membayar biaya perkara sebesar Rp Catatan Lenny Chandra kalah, perkara ini sedang bergulir ditingkat banding. Terdapat perkara No 840 / dimana PT. Merpati Abadi Sejahtera digugat oleh Y. FR. Ety Kalis Damayanti dan Indah Kusuma Widjoyo, dengan amar putusan Menolak eksepsi pihak tergugat,. Menyatakan tergugat telah melakukan perbuatan melawan hukum. Menghukum tergugat untuk mengembalikan uang muka /DP yang telah dibayar para penggugat dengan rincian penggugat I sejumlah Rp dan penggugat II Rp Catatan PT Merpati Abadi Sejahtera Kalah dalam perkara ini. PT Merpati mengajukan banding. Terdapat Perkara Permohonan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang PKPU di Pengadilan Niaga Jakarta Pusat dengan Nomor Perkara 14/. yang diajukan oleh Janto Mulyadi dimana perkara ini sedang berjalan di Pengadilan Niaga Jakarta Pusat. "Terhadap perkara Permohonan PKPU, Janto Mulyadi telah melunasi pembayaran cicilan unit kondotel namun tidak ada serah terima fisik," jelas Rinto Wardana. Selain itu, PT Merpati Abadi Sejahtera menganggap bahwa dengan telah mengirimkan berita acara serah terima unit maka telah terjadi serah terima unit. Padahal yang harus diserahterimakan adalah fisik dari unit kondotel bukan surat berita acara serah terima. Kemudian PT Merpati Abadi Sejahtera telah membuat alasan yang dibuat-buat. Seharusnya serah terima unit kondotel dilakukan 60 hari sejak unit selesai di bulan Desember 2017. "Lalu dalam surat tanggal 10 Maret 2023 yang disebarkan PT Merpati Abadi Sejahtera, mereka membuat alasan force majeure karena Covid-19. Padahal Covid 19 itu terjadi tahun 2020 awal dimana seharusnya pembangunan sudah selesai," kata Rinto Wardana. "PT Merpati Abadi Sejahtera selalu mengatakan bahwa pembangunan sudah selesai. Tapi mengapa tidak diserahterimakan? Sedangkan menurut info dari pengacara PT Merpati dalam persidangan PKPU mengatakan bahwa Kondotel Luxor telah beroperasi tapi tidak jelas kapan perhitungan bagi hasil dimulai," tegas Rinto Wardana. han Jakarta - Konflik antara pengembang properti dengan konsumen kembali terjadi. Kali ini melibatkan PT Merpati Abadi Sejahtera MAS dengan puluhan konsumen Kondotel D’Luxor Bali. Proyek berada di di Jalan Raya Kuta No 1, Kelurahan Kuta, Kecamatan Kuta, Kabupaten Badung, Provinsi Bali. Konsumen menggugat PT Merpati Abadi Sejahtera yang beralamat di gedung AIA Central Lantai 39 Jalan Jenderal Sudirman Kav. 48 A lantaran belum merampungkan proyek Kondotel D'Luxor. Para penggugat mengatakan, hingga saat ini, proyek properti yang telah dipasarkan sejak 2015 tersebut baru menyelesaikan satu lantai bangunan. Padahal, menurut tiga orang konsumen yang merasa dirugikan, yaitu Lenny Chandra, Indah, dan Y. Fr. Etykalis Damayanti, ada banyak korban lainnya yang tertipu oleh pengembang PT MAS. Kerugian yang dialami konsumen pun bermacam-macam, mulai yang sudah melunasi DP sekitar Rp578 juta maupun kerugian nominal sekitar Rp10 jutaan. Baca Juga Tak Cukup Bukti, Kasus Penyerobotan Tanah oleh Modernland Cilejit Dihentikan Menurut mereka, ada juga kerugian konsumen kolektif, yaitu kerugian yang dialami sekitar 10 orang untuk satu unit kondotel dengan angka bervariasi, mulai dari Rp10 juta sampai Rp30 jutaan. Jika digabungkan, angkanya bisa mencapai Rp100 juta sampai Rp300 jutaan. Konsumen yang merasa dirugikan menuntut PT Merpati Abadi Sejahtera untuk mengganti rugi dan mengembalikan uang yang sudah terbayar 100% tanpa potongan. Berbagai upaya telah dilakukan konsumen untuk menyelesaikan masalah ini dengan pengembang. Di antaranya dengan melakukan pertemuan dengan pihak pengembang yang diwakilkan oleh Dr. Rinto Wardana, SH, MH dan Rolas Jakson, SH. Namun, karena para penggugat merasa tidak ada itikad baik dari PT MAS, maka permasalahan tersebut sudah memasuki upaya hukum di pengadilan. Hal ini dilakukan untuk menuntut keadilan bagi seluruh konsumen yang merasa tertipu dengan janji-janji yang disampaikan saat penjualan. Baca Juga Sengketa Lahan Rocky Gerung - Sentul City, Ini Tanggapan ATR/BPN Proses hukum yang sedang berlangsung ada di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, dengan Nomor Perkara 839/ Sel. Lenny Chandra, 840/ Sel. Indah dan Y. FR. ETY Kalis Damayanti dan beberapa konsumen lainnya, melalui Kuasa Hukumnya Dr. Rinto Wardana, SH, MH, CRA dan Rolas Jakson, SH, CLA menyatakan keinginan menyelesaikan permasalahan ini dengan segera. Terlebih konsumen hanya menginginkan uang mereka kembali dan pengembang bertanggungjawab penuh atas kegagalan proyek ini. “Kami tidak menuntut lebih, hanya menginginkan apa yang menjadi hak kami dan sesegera mungkin untuk diselesaikan, serta tidak berlarut-larut. Yang tergabung dalam grup kami sekitar tiga orang dan ditotal kerugian bisa mencapai Rp3 miliar,” tutur Etykalis Damayanti, salah satu penggugat. Apa yang dilakukan PT MAS, menurut para penggugat, sudah termasuk dalam kategori penipuan. Proyek yang berlarut-larut dan kondisi lapangan yang tidak kunjung mengalami perkembangan bisa menjadi salah satu indikasi adanya pelanggaran hukum. Baca Juga 5 Cara Memilih Pengembang Properti yang Kredibel Apabila PT MAS tergabung dalam asosiasi Real Estat Indonesia REI maka tidak menutup kemungkinan dilakukan sanksi bahkan dimasukkan dalam daftar hitam pengembang nakal. Jika belum, maka pengembang ini bisa diindikasi terlibat dalam bisnis properti abal-abal. Dalam penelusuran yang dilakukan kuasa hukum melalui Sistem Registrasi Pengembang SIRENG Pusat Pengelolaan Dana Pembiayaan Perumahan PPDPP Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat KemenPUPR, PT MAS diketahui belum terdaftar sebagai anggota asosiasi REI. Dengan kata lain, pengembang ini diragukan kredibilitas dan keabsahannya berbisnis properti di Indonesia. “Melihat data tersebut, klien kami sangat dirugikan dengan pemutusan hubungan pembelian apartemen yang dilakukan D’Luxor. Kami melihat bahwa tindakan ini telah menimbulkan kerugian besar bagi klien. Selain itu, satu orang klien mengalami keterlambatan serah terima unit, karena D’Luxor tidak menepati janjinya untuk menyerahkan unit kondotel. Padahal klien kami sudah hampir melunasi pembayaran. Namun urung dilakukan, karena melihat gelagat yang tidak baik dilakukan oleh pengembang,” jelas Rinto Wardana, kuasa hukum para penggugat dalam siaran pers yang diterima Baca Juga Tips Menghindari Praktik Mafia Tanah Dari Kementerian ATR/BPN Dengan gencarnya pemberitaan di media massa, diyakini masih ada korban lain dari pembeli kondotel D’Luxor. Diharapkan para korban berani untuk bersuara dan bergabung untuk menuntut keadilan. “Tindakan D’Luxor selaku pengembang sangat tidak beretika dan merugikan konsumen. Kami yakin masih ada korban lain dari pembeli kondotel, sehingga pemerintah harus turun tangan dan menjatuhkan tindakan keras kepada pengembang nakal,” kata Rinto. Redaksi Minggu, 02 Mei 2021 0859 D'luxor Condotel - PT Luxor Merpati Abadi Sejahtera selaku pengelola Kondotel D’Luxor Raya Kuta Bali, akhirnya menyelesaikan permasalahan pembelian properti yang diadukan oleh seorang warga Jakarta Timur, Diana Puspitasari. Diana mengaku pihak perusahaan pengembang condotel D’Luxor dan dirinya telah menyelesaikan permasalahan tersebut secara kekeluargaan. Baca Juga Desainer Wignyo Rahadi Dukung Penuh Pengembangan Batik Jambi "Situasai ekonomi kalau kita lihat saat ini berangsur membaik, sehingga masalah pembelian property yang kami adukan dapat diselesaikan dengan baik secara kekeluargaan. Kelihatannya juga kegiatan di kondotel D’Luxor lanjut kembali setelah sebelumnya ikut terdampak pandemi COVID-19," ujar Diana dalam keterangan tertulisnya di Jakarta, Minggu 2/5. Sebelumnya, pada bulan November 2020 lalu, Diana Puspitasari mempermasalahkan PT Luxor Merpati Abadi Sejahtera karena ada perbedaan pendapat dalam menerjemahkan perjanjian jual beli unit kondotel di Bali. Diana Puspitasari. Foto Dok Pribadi "Saya waktu itu membeli satu unit kondotel sistem sharing di tahun 2018. Sewaktu pandemi COVID-19 makin marak ada yang tidak dipenuhi pengembang makanya kami protes dan minta penyelesaian. Kami berproses selama enam bulan dan situasi saat ini semakin membaik, masalah yang kami ajukan juga mencapai titik temu," lanjut Diana. Diana tidak merinci titik temu dan penyelesaian yang diterimanya seperti apa, namun dirinya mengakui bahwa pihak Condotel Dluxor sangat kooperatif dalam penyelesaian permasalahan, pihak pengembang berkomunikasi dan telah melakukan pembicaraan secara kekeluargaan, kesepakatan bersama pun telah terlaksana, di mana pihak Diana Puspitasari yang diwakili oleh kuasa hukum Enggar Bawono SH. Perusahaan PT Luxor Merpati Abadi Sejahtera meski berkantor di AIA Central, 39 th Floor, Jalan Jenderal Sudirman Kav. 48A, Jakarta, namun mengembangkan sejumlah property termasuk kondotel di Bali. Knu Baca Juga Negara Produsen Batasi Penjualan, Pengembangan Vaksin Dalam Negeri Harus Diperluas Berita Lainnya Bareskrim Tangkap Produsen Oli Palsu di Jatim Polisi Ungkap Modus Pelaku Penipuan Tiket Coldplay di Sulawesi Selatan Polisi Tangkap 2 Pelaku Penipuan Tiket Konser Coldplay di Sulsel Polisi Tangkap 2 Pelaku Penipuan Tiket Konser Coldplay di Sulsel Putusan MA Salah Ketik Jenis Kelamin, Terdakwa Kasus Penipuan Tolak Eksekusi LAINNYA DARI MERAH PUTIH LAINNYA DARI MERAH PUTIH Indonesia Selasa, 13 Desember 2022 1016 Pantura Jawa Makin Terancam Banjir Rob Peta Mangrove Nasional yang dirilis Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan Tahun 2021, diketahui bahwa total luas mangrove Indonesia seluas Ha. 50 Hektare Lahan di Bengkalis Terbakar Polres Bengkalis menyatakan bahwa lahan seluas 50 hektare di Bengkalis sejak sebulan terakhir terbakar sehingga telah menimbulkan kabut asap tebal sedangkan tersangka pelaku belum ditemukan. A colisão ocorreu no km 172 da Rodovia Alfredo de Oliveira Carvalho, em Taguaí SP. O ônibus, que não tinha autorização da Artesp para circular e estava com documentos irregulares, levava trabalhadores de uma empresa têxtil. O MPT entrou com uma representação contra a empresa Stattus Jeans Indústria e Comércio Ltda, onde as vítimas de Itaí trabalhavam, e a Star Fretamento e Locação Eireli - EPP, dona do ônibus envolvido no acidente. As vítimas eram de Itaí e viajavam diariamente com a empresa de ônibus até o trabalho, em Taguaí. Veja trajeto do ônibus em acidente que matou 41 pessoas no interior de SP O MPT quer saber sobre a responsabilidade das empresas no acidente. Além desta investigação do MPT, a Polícia Civil instaurou um inquérito para saber a causa da colisão, que ainda não foi esclarecida. Camila Rosa Alves, delegada titular da Polícia Civil de Taquarituba SP, é responsável pela investigação. Ela informou que a polícia tem duas linhas de investigação falha nos freios ou tentativa de ultrapassagem em local proibido. Camila Rosa Alves, delegada titular da Polícia Civil de Taquarituba SP — Foto Reprodução/TV TEM "Os policiais se anteciparam e colheram as versões de forma informal. No local dos fatos era muito evidente que o ônibus havia invadido a contramão. O que causou isso é o que nós estamos querendo apurar e é o que vai levar a responsabilização criminal dessas mais de 40 mortes", explicou a delegada. O que se sabe sobre o acidente entre ônibus e caminhões em Taguaí SP Hipótese de falha nos freios O motorista do ônibus alegou, de acordo com a delegada, que seguia na pista quando se deparou com um outro veículo, possivelmente um caminhão, que estava mais devagar. Ao tentar diminuir a velocidade, percebeu que os freios do veículo não funcionavam e, para evitar uma colisão, invadiu a pista contrária. Neste momento, foi atingido pelo caminhão bitrem carregado com esterco. Acidente entre ônibus e caminhão deixou dezenas de mortos em rodovia de Taguaí SP — Foto Reprodução/TV TEM "Nosso ônibus estava indo e não sei se falhou o freio quando chegou perto desse que estava muito devagar. O motorista tirou [o veículo da pista] e nisso veio a carreta contra", relatou. Já outra possível versão, colhida com base no relato do sobrevivente do caminhão, é de que o ônibus teria invadido a pista contrária durante uma ultrapassagem. O caminhoneiro não teria conseguido frear a tempo e jogou o veículo para o acostamento, na direção de uma propriedade rural. Tragédia na estrada laudo da perícia com avaliação dos freios deve ficar pronto em um mês Resumo Ônibus e caminhão colidiram em Taguaí SPAcidente aconteceu por volta das 7hÔnibus levava cerca de 50 trabalhadores de uma empresa têxtilColisão ocorreu no km 172 da Rodovia Alfredo de Oliveira CarvalhoA empresa de ônibus Star Viagem e Turismo não tinha autorização para operar, segundo informações da Agência de Transporte do Estado de São Paulo Artesp Tragédia deixa 41 mortos em Taguaí — Foto G1 Após o acidente, o caminhão do tipo bitrem com capacidade maior de carga, que carregava esterco, invadiu uma propriedade rural. O motorista do veículo chegou a ser levado ao pronto-socorro de Fartura, mas morreu na unidade. "Com a colisão uma parte da carroceria do caminhão se desprendeu, foi para o lado do ônibus. Ela ocasionou um grave dano na lateral do ônibus e infelizmente levando a óbito tantas pessoas. Foram arrancados bancos, vítimas com membros decepados, vítimas machucadas", diz Daniel Aparecido Demétrio, capitão da Polícia Militar. "Algumas vítimas foram projetadas para fora do ônibus, algumas estavam no interior do veículo e outras ficaram presas nas ferragens e nos bancos do ônibus também, o que dificultou a retirada. Mas tivemos cautela para que não houvesse maiores danos nos corpos", disse o tenente do Corpo de Bombeiros, Carlos Alexandre Prandini. Segundo a polícia, motorista de caminhão tentou desviar, jogando veículo para área de campo aberto, em Taguaí SP — Foto Arte-G1 Até a manhã desta quinta-feira 26, quatro pessoas permaneciam internadas. A Rodovia Alfredo de Oliveira Carvalho é pista simples, não tem pedágios e não são comuns acidentes parecidos no local, segundo a Polícia Militar Rodoviária de Itapeva. Mais de 40 pessoas morreram em acidente entre caminhão e ônibus de trabalhadores em Taguaí — Foto Arquivo Pessoal O que dizem os envolvidos O G1 apurou que a empresa já foi multada várias vezes e era considerada clandestina pelo órgão fiscalizador. Em nota à imprensa, a empresa negou irregularidades. "Toda a documentação relativa ao veículo envolvido no trágico acidente está em conformidade com os órgãos governamentais e em perfeita validade", afirmou. O advogado Emerson Rodrigues, responsável pelo setor jurídico da Stattus Jeans, disse à TV TEM que a empresa de ônibus era contratada pelos funcionários que recebem vale-transporte. Ele não comentou sobre as condições de segurança do veículo. Acidente entre ônibus e caminhão deixou dezenas de mortos em rodovia de Taguaí SP — Foto Reprodução/TV TEM Acidente entre ônibus e caminhão deixou dezenas de mortos em rodovia de Taguaí SP — Foto William Silva/TV TEM Acidente entre ônibus e caminhão deixou dezenas de mortos em rodovia de Taguaí SP — Foto Reprodução/TV TEM TRAGÉDIA ÔNIBUS E CAMINHÃO COLIDEM EM TAGUAÍ Veja vídeos sobre o acidente em Taguaí Bangunan D'Luxor di Jalan Raya Kuta Bali Bangunan D'Luxor di Jalan Raya Kuta Bali 79 MelihatDENPASAR, POS BALI – Kuasa hukum beberapa investor D’Luxor Condotel Bali, Rinto Wardana menanggapi klarifikasi yang dikeluarkan PT Merpati Abadi Sejahtera. PT Merpati Abadi Sejahtera merupakan perusahaan yang membawahi proyek D’Luxor Condotel Bali di Jalan Raya Kuta No 1, Kelurahan Kuta, Kecamatan Kuta, Kabupaten Badung, Provinsi Bali. Pada klarifikasi PT Merpati Abadi Sejahtera yang diterima media ini melalui kuasa hukum investor disampaikan hingga tanggal 10 Maret 2023, tidak terdapat proses hukum atau sanksi kepada D’Luxor Condotel Bali secara hukum. Menanggapi klarifikasi tersebut, kuasa hukum beberapa investor D’Luxor Condotel Bali, Rinto Wardana membantahnya. Rinto Wardana merupakan kuasa hukum dari Leny Chandra gugatan wanprestasi, Ety Kalis Damayanti, Indah Kusuma Widjoyo gugatan perbuatan melawan hukum dan Janto Mulyadi gugatan permohonan PKPU. Rinto Wardana mengungkapkan, saat ini PT Merpati Abadi Sejahtera sedang menjalani proses hukum melawan klien-kliennya yang telah bergulir sejak 2020. Berikut catatan lengkap kasus hukum kliennya dengan PT Merpati Abadi Sejahtera A. Terdapat perkara Nomor 839/ PT Merpati Abadi Sejahtera digugat oleh Leny Chandra. Adapun amar putusan perkara pada tingkat PN Jaksel adalah 1. Pengadilan Negeri Jakarta Selatan tidak berwenang mengadili perkara ini. 2. Menghukum penggugat membayar biaya perkara sebesar Rp Catatan Lenny Chandra kalah, perkara ini sedang bergulir di tingkat banding Berikutnya terdapat perkara No 840 / dimana PT. Merpati Abadi Sejahtera digugat oleh Y. FR. Ety Kalis Damayanti dan Indah Kusuma Widjoyo, dengan amar putusan Menolak eksepsi pihak tergugat. Menyatakan tergugat telah melakukan perbuatan melawan hukum. Menghukum tergugat untuk mengembalikan uang muka /DP yang telah dibayar para penggugat dengan rincian penggugat I sejumlah Rp dan penggugat II Rp Menurut Rinto Wardana PT Merpati Abadi Sejahtera Kalah dalam perkara ini dan PT Merpati mengajukan banding. C. Terdapat Perkara Permohonan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang PKPU di Pengadilan Niaga Jakarta Pusat dengan Nomor Perkara 14/. yang diajukan oleh Janto Mulyadi dimana perkara ini sedang berjalan di Pengadilan Niaga Jakarta Pusat. “Terhadap perkara Permohonan PKPU, Janto Mulyadi telah melunasi pembayaran cicilan unit kondotel namun tidak ada serah terima fisik,” jelas Rinto Wardana. Selain itu, PT Merpati Abadi Sejahtera menganggap bahwa dengan telah mengirimkan berita acara serah terima unit maka telah terjadi serah terima unit. Padahal yang harus diserahterimakan adalah fisik dari unit kondotel bukan surat berita acara serah terima. Kemudian PT Merpati Abadi Sejahtera telah membuat alasan yang dibuat- buat. Seharusnya serah terima unit kondotel dilakukan 60 hari sejak unit selesai di bulan Desember 2017. “Lalu dalam surat tanggal 10 Maret 2023 yang disebarkan PT Merpati Abadi Sejahtera, mereka membuat alasan force majeure karena Covid-19. Padahal Covid 19 itu terjadi tahun 2020 awal dimana seharusnya pembangunan sudah selesai,” kata Rinto Wardana. “PT Merpati Abadi Sejahtera selalu mengatakan bahwa pembangunan sudah selesai. Tapi mengapa tidak diserahterimakan? sedangkan menurut info dari pengacara PT Merpati dalam persidangan PKPU, Kondotel Luxor telah beroperasi tapi tidak jelas kapan perhitungan bagi hasil dimulai,” tegas Rinto Wardana 003

kasus pt merpati abadi sejahtera